Diduga Gembok Pintu, Nasib Mandor Pabrik Mancis, Ikut Tewas Terbakar di Antara 30 Korban

Diduga Gembok Pintu, Nasib Mandor Pabrik Mancis, Ikut Tewas Terbakar di Antara 30 Korban

Editor: Salomo Tarigan
Tribun Medan/Riski Cahyadi
Diduga Gembok Pintu, Nasib Mandor Pabrik Mancis, Ikut Tewas Terbakar di Antara 30 Korban.Suasana di lokasi kebakaran pabrik mancis di Desa Sambirejo, Binjai, Sumatera Utara, Jumat (21/6/2019) 

TRIBUN-MEDAN.COM -Diduga Gembok Pintu, Nasib Mandor Pabrik Mancis, Ikut Tewas Terbakar di Antara 30 Korban.

//

Mandor pabrik mancis atau korek api gas yang terbakar di Jalan Tengku Amir Hamzah, Dusun IV, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Langkat, Sumatera Utara ikut menjadi korban tewas.

Baca: Diduga Gembok Pintu, Nasib Mandor Pabrik Mancis, Ikut Tewas Terbakar di Antara 30 Korban

Mandor tersebut diduga yang menggembok pintu rumah sehingga para pekerja tidak bisa keluar saat kebakaran

Hal tersebut terungkap dalam konferensi pers yang digelar di RS Bhayangkara Medan, Sabtu (22/6/2019) malam.

Baca: Akhirnya Terkuak Hubungan Terlarang 1 PNS GURU dari 3 Oknum dengan 3 Siswi SMP di Ruang Sekolah

Tim DVI mengangkat peti jenazah korban kebakaran yang telah teridentifikasi di RS Bhayangkara, Medan, Sabtu (22/6/2019). Tujuh dari 30 korban kebakaran di Pabrik Mancis telah berhasil di identifikasi dan langsung dipulangkan ke rumah duka.
Tim DVI mengangkat peti jenazah korban kebakaran yang telah teridentifikasi di RS Bhayangkara, Medan, Sabtu (22/6/2019). Tujuh dari 30 korban kebakaran di Pabrik Mancis telah berhasil di identifikasi dan langsung dipulangkan ke rumah duka. (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)

Menurut Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmadja, hasil pemeriksaan lima orang saksi, saat kejadian para korban dalam keadaan panik.

Pintu depan dikunci oleh mandor yang ternyata juga menjadi korban.

Sebenarnya, lanjut Tatan, di pabrik tersebut terdapat alat pemadam namun saat kebakaran tidak sempat dipergunakan. Saat kejadian, pekerja sedang memasang kepala macis dan diduga bocor.

"Saat dilakukan penggesekan kepala macis, diduga ada yang bocor lalu dilepas sehingga menyambar ke macis lain," tuturnya.

Baca: Yusril Ihza Mahendra Akan Tanya Sikap Jokowi terkait Saksi 02 Beti Kristina, Dianggap Kontroversial

Yulia menangis sambil menunjukkan foto orangtuanya semasa hidup yang menjadi korban kebakaran saat menyerahkan data pribadi kepada tim DVI untuk memudahkan mengidentifikasi jenazah, di RS Bhayangkara, Medan, Sabtu (22/6/2019). Tujuh dari 30 korban kebakaran di Pabrik Mancis telah berhasil di identifikasi dan langsung dipulangkan ke rumah duka.
Yulia menangis sambil menunjukkan foto orangtuanya semasa hidup yang menjadi korban kebakaran saat menyerahkan data pribadi kepada tim DVI untuk memudahkan mengidentifikasi jenazah, di RS Bhayangkara, Medan, Sabtu (22/6/2019). Tujuh dari 30 korban kebakaran di Pabrik Mancis telah berhasil di identifikasi dan langsung dipulangkan ke rumah duka. (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)

Setelah dikembangkan, polisi menetapkan pemilik pabrik yang bernama Indramarwan, warga Jakarta Barat. Sebelumnya, polisi juga telah menetapkan dua tersanka yaitu Burhan sebagai manajer dan Lisna sebagai supervisor.

Total, ada 3 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran yang menyebabkan 30 orang meninggal dunia.

Menurut Tatan, pabrik ini memiliki perusahaan induk yang berada di Sunggal yang berizin dan memiliki tiga cabang industri rumah. 

Pabrik yang terbakar ini adalah salah satu cabang.

Tim DVI mengangkat peti jenazah korban kebakaran yang telah teridentifikasi di RS Bhayangkara, Medan, Sabtu (22/6/2019). Tujuh dari 30 korban kebakaran di Pabrik Mancis telah berhasil di identifikasi dan langsung dipulangkan ke rumah duka.
Tim DVI mengangkat peti jenazah korban kebakaran yang telah teridentifikasi di RS Bhayangkara, Medan, Sabtu (22/6/2019). Tujuh dari 30 korban kebakaran di Pabrik Mancis telah berhasil di identifikasi dan langsung dipulangkan ke rumah duka. (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)

Saat ini, seluruh operasional pabrik termasuk perusahaan induk dihentikan sementara.

"Untuk sementara tersangka dikenakan Pasal 359 KUHP (kelalaian hingga meninggal dunia) dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkas Tatan.

Baca: Akhirnya Terkuak Hubungan Terlarang 1 PNS GURU dari 3 Oknum dengan 3 Siswi SMP di Ruang Sekolah

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved