Nova Zein Didakwa Jual 26 Mobil Senilai Rp 12,85 Miliar
Nova Zein tampak hanya tertunduk dan sesekali menatap majelis hakim yang diketuai Eliwarti dengan tatapan kosong sepanjang pembacaan dakwaan.
Penulis: Victory Arrival Hutauruk |
Kemudian terdakwa memerintahkan Khairul Bariah untuk menyetor uang tunai itu ke nomor rekening PT. Pantai Romansa Sumatera Gemilang, selanjutnya terdakwa selaku Pemilik PT. Pantai Romansa Sumatera Gemilang mencairkan uang jasa mobil ke masing-masing orang tersebut di atas dengan menggunakan Cek.
Setelah itu terdakwa memblokir pencairan Cek sehingga para saksi yang menyewakan mobilnya kepada terdakwa tidak lagi dapat melakukan pencairan uang melalui cek yang terdakwa berikan.
Atas perbuatan terdakwa bersama rekan-rekannya, korban Zaki Nasution bersama pemilik mobil lainnya melaporkan perbuatan terdakwa bersama rekan-rekannya ke Polda Sumut pada 4 Februari 2018.
"Dimana saksi Muhammad Zaki Nasution bersama pemilik mobil lainnya mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 12.855.052.976," terang JPU.
Perbuatan terdakwa Nova Zeindiatur dan diancam pidana berlapia yaitu melanggar Pasal 378 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pidana Pasal 372 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Terdakwa dapat dikenakan dengan pidana penjara paling lama empat tahun penjara.
(vic/tribunmedan.com)