Nova Zein Didakwa Jual 26 Mobil Senilai Rp 12,85 Miliar
Nova Zein tampak hanya tertunduk dan sesekali menatap majelis hakim yang diketuai Eliwarti dengan tatapan kosong sepanjang pembacaan dakwaan.
Penulis: Victory Arrival Hutauruk |
TRIBUN-MEDAN.com - Terpidana kasus penipuan dan penggelapan mobil mewah, Ade Nova Fauzia Zein kembali menjalani sidang kasusnya yang lain di PN Medan, Selasa (25/6/2019).
Sebelumnya, pada kasusnya serupa, wanita yang akrab disapa Nova Zein iyu divonis 3 tahun 4 bulan pada 18 Juli 2018 lalu.
Nova Zein tampak hanya tertunduk dan sesekali menatap majelis hakim yang diketuai Eliwarti dengan tatapan kosong sepanjang pembacaan dakwaan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Taufik menyebutkan dalam melancarkan aksinya Nova bersama-sama dengan T. Usman Gumanti, Khairul Bariah, Hotma Tua Pulungan dan Andika Satria (berkas terpisah).
Awal mula kasus bermula pada 31 Oktober 2016, dimana saksi Muhammad Zaki Nasution bertemu dengan Fazrul dan Rahman Firdaus yang memberitahukan terdakwa selaku ketua Yayasan Sumatera Woman Foundation (SWF) untuk mencari mobil rental selama 5 tahun.
Karena Nova menang tender dalam pengadaan rental mobil untuk United Nations Woman.
"Saat itu terdakwa masih membutuhkan mobil rental berupa mobil Pajero Sports, Fortuner dan Kijang Inova edisi terbaru tahun 2017," jelas Jaksa.
Karena tertarik dengan cerita Fazrul dan Rahman Firdaus tersebut, akhirnya Zaki Nasution minta dipertemukan dengan terdakwa.
Tidak berapa lama berkat bantuan Fazrul dan Rahman Firdaus, saksi Zaki Nasution dapat bertemu dengan terdakwa di lobi Hotel Garuda Plaza Medan.
"Dalam pertemuan itu terdakwa mengatakan kepada Zaki Nasution 'Kakak yang pegang Yayasan Sumatera Woman Faoundation (SWF), kakak ada kerjaan dari United Nation Woman (UN) untuk sanitasi air bersih di daerah batubara, ada kontrak kebutuhan mobil berupa mobil Inova, Mobilio, Mercy, Alphard dan Ambulance, kontraknya lima tahun ya dek, nanti kita buat kontraknya di notaris," jelasnya.
Atas ucapan tersebut, saksi Zaki Nasution yakin dan untuk lebih meyakinkan, terdakwa memberitahukan masalah pembayaran Nova akan memberi cek dua belas lembar untuk pembayaran sewa selama setahun.
Dimana setiap bulan 10 di tiap tahun diperbaharui ceknya untuk pembayaran tahun berikutnya.
"Sedang untuk pembayaran, terdakwa menjanjikan, kalau mobil Inova uang sewanya Rp.12.690.000 dan Rp.10.754.400 serta Mobilio uang sewanya Rp.9.436.500. Dimana uang sewa akan dibayar setiap tanggal jatuh tempo sejak ditandatanganinya akta," jelas Jaksa Taufik.
Tanpa mengecek kebenaran ucapan terdakwa yang mendapat pekerjaan dari United Nation Woman (UN) di kabupaten Batubara, saksi korban Zaki Nasution, kemudian dalam waktu tiga minggu menyerahkan 7 unit mobil Honda Mobilio kepada terdakwa bertempat di kantor notaris Chairunnisa Juliani untuk dibuatkan Akta Perjanjian Pinjam Pakai mobil-mobil tersebut.
Lalu pada 25 September 2017, korban menyerahkan dua unit mobil Kijang Inova Rebon BK 1455 DG dan mobil Kijang Inova Rebon BK 1750 BI kepada terdakwa bertempat di kantor notaris yang sama.
"Bahwa sesuai dengan kesepakatan yang tercantum di dalam Akte Perjanjian Pinjam Pakai mobil yang dibuat dihadapan notaris Charunnisa Juliani bahwa ke-6 unit mobil tersebut korban berikan pinjam pakai untuk disewa oleh terdakwa selama 5 tahun sejak serah terima-mobil," papar JPU.
Bahwa sesuai dengan Akte Pinjam Pakai mobil tersebut, uang jasa pinjam pakai mobil yang korban terima dari terdakwa semua jumlahnya tidaklah sama melainkan bervariasi mengikuti sesuai dengan yang tercantum di dalam masing-masing Akte Perjanjian pinjam pakai mobil yang disepakati.
Saat melakukan pencairan uang atas pembayaran sewa mobil yang korban Zaki serahkan kepada terdakwa dengan menggunakan Cek untuk penyerahan mobil tahap pertama pembayaran semuanya lancar mulai bulan Desember 2016 - Januari 2018.
"Namun pembayaran uang sewa mobil dengan menggunakan cek tidak dapat dicairkan dan tidak ada lagi dibayar oleh terdakwa sejak tanggal 05 Februari 2018 dan tanggal 10 Februari 2018," jelasnya.
Sedangkan terhadap pembayaran uang sewa mobil yang korban serahkan pada tahap kedua pembayaran lancar mulai bulan Oktober 2017 - Desember 2017, akan tetapi sejak tanggal 25 Januari 2018 hingga saat sekarang ini, uang sewanya sudah tidak dibayarkan lagi oleh terdakwa.
Bahwa mobil-mobil yang oleh terdakwa digunakan untuk kegiatan United Nation Woman (UN) yang tertuang dalam Akte Pinjam Pakai mobil ternyata terdakwa jual kepada pihak lain melalui terdakwa T. Usman Gumanti dan Hotma Tua Pulungan.
Di kasus lainnya, terdakwa juga janji akan mengontrak mobil korban Shinta Irmawati selama lima tahun dengan uang sewa setiap bulannya akan dibayar melalui transfer ke tabungan.
Korban Shinta Irmawati telah menyerahkan mobil sebanyak 4 unit kepada terdakwa yaitu 2 unit mobil Toyota Kijang Inova Rebon, 1 unit mobil Fortuner VRZ dan 1 unit mobil Mitsubishi Pajero Sports Dakar pada tanggal 8 Desember 2017.
Untuk ketiga mobil tersebut semuanya lengkap masing-masing mobil diberikan cek bank mandiri kepada saksi sebanyak 12 lembar sehingga total jumlahnya 36 lembar.
"Bahwa sejak Januari 2018 sampai dengan sekarang terdakwa tidak melakukan pembayaran uang sewa mobil kepada korban Shinta Irmawati," terangnya.
Bahwa kemudian korban Shinta Irmawati mendatangi Bank Mandiri untuk mencairkan uang sewa mobil dengan menggunakan Cek yang diberikan terdakwa kepada tidak dapat dicairkan di Bank.
Korban Zaki Nasution dan beberapa saksi lain yang sewa mobilnya tidak dibayar oleh terdakwa menghubungi terdakwa, namun nomor Handphone terdakwa tidak dapat dihubungi.
"Selanjutnya ketika didatangi kerumah terdakwa di Jalan Kelapa III No. 2 Komplek Rispa Kel. Gedung Johor, Medan Johor namun terdakwa sudah tidak berada di rumahnya, ternyata para saksi mendapat informasi bahwa ternyata banyak orang yang telah menyewakan mobilnya yang dituangkan dalam Akta Notaris hingga berjumlah 26 unit," jelas Jaksa.
Bahwa ternyata mobil-mobil tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan korban Zaki Nasution dan Shinta Irmawati dan pemilik mobil lainnya. Terdakwa Nova memerintahkan T. Usman Gumanti dan Khairul Bariah menjemput mobil dari kantor Notaris untuk diserahkan kepada Hotma, Andioa Satria, Agus, Ainun agar menjualkan mobil-mobil tersebut.
"Setelah mobil-mobil terjual, uang hasil penjualan mobil diserahkan kepada Khairul dan Usman dan juga ada yang ditransfer ke rekening terdakwa dan selanjutnya menyetor uang tunai itu kepada terdakwa," jelas Jaksa.
Kemudian terdakwa memerintahkan Khairul Bariah untuk menyetor uang tunai itu ke nomor rekening PT. Pantai Romansa Sumatera Gemilang, selanjutnya terdakwa selaku Pemilik PT. Pantai Romansa Sumatera Gemilang mencairkan uang jasa mobil ke masing-masing orang tersebut di atas dengan menggunakan Cek.
Setelah itu terdakwa memblokir pencairan Cek sehingga para saksi yang menyewakan mobilnya kepada terdakwa tidak lagi dapat melakukan pencairan uang melalui cek yang terdakwa berikan.
Atas perbuatan terdakwa bersama rekan-rekannya, korban Zaki Nasution bersama pemilik mobil lainnya melaporkan perbuatan terdakwa bersama rekan-rekannya ke Polda Sumut pada 4 Februari 2018.
"Dimana saksi Muhammad Zaki Nasution bersama pemilik mobil lainnya mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 12.855.052.976," terang JPU.
Perbuatan terdakwa Nova Zeindiatur dan diancam pidana berlapia yaitu melanggar Pasal 378 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pidana Pasal 372 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Terdakwa dapat dikenakan dengan pidana penjara paling lama empat tahun penjara.
(vic/tribunmedan.com)