Pasangan Suami Istri Menyimpang, Jual Layanan S3ks via Facebook, Pelanggan Dipatok Tarif Rp 3 Juta
Pasangan Suami Istri Menyimpang, Jual Layanan S3ks via Facebook, Pelanggan Dipatok Tarif Rp 3 Juta
TRIBUN-MEDAN.COM - Pasangan Suami Istri Menyimpang, Jual Layanan S3ks via Facebook, Pelanggan Dipatok Tarif Rp 3 Juta
//
Satreskrim Polres Malang menangkap Farid Sugiarto warga Desa Sumberejo, Kabupaten Lamongan, di salah satu hotel di Kabupaten Malang, Rabu (19/6/2019).
Baca: Kronologi Pendeta Ditusuk, Istri Korban Teriak Histeris, Nasib Pelaku Terjun ke Sungai
Baca: KAPOLRI TITO KARNAVIAN Angkat Bicara Korban Tewas Dieksekusi di Tempat Lain terkait Kasus 21-22 Mei
Pria berusia 25 tahun itu ditangkap lantaran menjajakan istrinya kepada pelangggan untuk berbuat perilaku seks menyimpang threesome.
"Berawal dari laporan masyarakat. Ada pasutri yang menawarkan layanan seksual menyimpang bertiga di hotel.
Atas dasar informasi tersebut kami lakukan penyelidikan dan penangkapan," terang Ujung ketika dikonfirmasi, Senin (24/6/2019).
Baca: Kronologi Pendeta Ditusuk, Istri Korban Teriak Histeris, Nasib Pelaku Terjun ke Sungai
Baca: Prostitusi via Medsos dan Situs Jual-Beli di Medan, Tarif yang Ditawarkan Mulai Rp 100 Ribu per Jam
Ujung menambahkan, dalam melancarkan aksi menyimpangnya, tersangka memanfaatkan jejaring media sosial Facebook.
Di media sosial itulah tersangka menggaet para pelanggan untuk mendapatkan jasa layanan seks menyimpang dari istrinya.
Begitu sepakat, tersangka dan istri langsung mendatangi hotel yang sudah disepakati untuk melakukan hubungan badan.
Sekali kencan, tersangka mematok tarif Rp 3 juta.
"Di dalam grup Facebook. Tersangka menawarkan sensasi berhubungan badan dengan pasangan suami istri. Harus transfer dulu.
Kemudian mereka (pasutri) berhubungan seksual bersama dengan pelanggan. Pelanggan pula yang menentukan hotelnya," beber Ujung.
Ujung menerangkan tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 30 JO pasal 4 ayat 2 huruf D tahun 2008 tentang pornografi.
Terkait status dari istri tersangka, Ujung menerangkan istri tersangka adalah saksi dalam kasus ini.
Meski tersangka mengaku hanya melakukan hubungan badan menyimpang satu kali, polisi masih akan melakukan pengembangan.
"Ini merupakan fenomena sosial yang perlu kami soroti bersama untuk dilakukan penyelesaian," ujar Ujung.
Atas penangkapan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua Fincard kamar hotel nomer 518, satu buah BH warna hitam tali kuning dan celana dalam, satu buku rekening serta uang tunai sebesar Rp 1,5 juta.
Di sisi lain, Farid mengaku melakukan praktik menyimpang tersebut atas dorongan sang istri.
Mirisnya, ketika berhubungan badan, Farid turut menyaksikan langsung istrinya berhubungan dengan pelanggan di depan matanya.
Terkait motif utama dalam melakukan hubungan seksual menyimpang, Farid memilih bungkam.
Ia lebih memilih tertunduk lesu ketika digelandang di Polres Malang.
"Sebenarnya ya cemburu. Tapi ya gimana lagi terpaksa," terang pria yang mengaku sebagai penjual es itu.
Alkisah, Farid masih mengingat betul pertama kali menjalin kasih dengan istrinya yang juga warga Lamongan itu.
Menikah sejak tahun 2012, Farid dengan istrinya dikaruniai satu orang anak yang kini masih usia sekolah PAUD.
"Kalau ditanya cemburu pasti ada. Ibarat angka 1 sampai 10. Cemburu saya di angka 6," ujarnya tertunduk lesu.
Baca: Kronologi Pendeta Ditusuk, Istri Korban Teriak Histeris, Nasib Pelaku Terjun ke Sungai
Baca: Suporter PSS Sleman Tewas Kesetrum Listrik saat Pasang Bendera
Pasangan Suami Istri Menyimpang, Jual Layanan S3ks via Facebook, Pelanggan Dipatok Tarif Rp 3 Juta
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com ,