Ternyata Pergub Reklamasi di Zaman Ahok Dikebut Sebelum Anies Baswedan Dilantik

Saat Pemprov DKI menyegel bangunan itu, Anies menyebut, pengembang menaati semua aturan dengan mengikuti persidangan dan membayar denda.

TRIBUNNEWS.COM
Anies dan Ahok. (TRIBUNNEWS.COM) 

"Anies memang hebat bisa tidak mau 15 persen buat bangun DKI?

Sama halnya dengan oknum DPRD yang menolak ketok palu perda karena pasal 15 persen kontribusi tambahan?" tanya Ahok.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menolak mencabut Peraturan Gubernur Nomor 2016 Tahun 2016 yang diteken pendahulunya, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Padahal, gara-gara pergub itu, pengembang jadi punya dasar hukum untuk membangun di pulau reklamasi.

Selain itu, gubernur juga berwenang merevisi pergub yang sudah ada.  Apa alasan Anies tak mencabut pergub itu? "Tidak sesederhana itu.

Begini ya, ada prinsip fundamental dalam hukum tata ruang, yaitu pelaksanaan perubahan peraturan tidak berlaku surut.

Begitu juga dengan kasus ini, bila saya mencabut Pergub 206/2016 itu, agar bangunan rumah tersebut kehilangan dasar hukumnya, lalu membongkar bangunan tersebut, maka yang hilang bukan saja bangunannya, tetapi kepastian atas hukum juga jadi hilang," kata Anies dalam siaran pers berisi tanya jawab, Rabu (19/6/2019).

Anies mengatakan, bangunan yang sudah telanjur dibangun dengan pergub itu tak bisa dibongkar begitu saja. Langkah itu, menurut Anies, justru akan menuai preseden buruk.

"Masyarakat akan kehilangan kepercayaan pada peraturan gubernur dan hukum karena pernah ada preseden seperti itu," ujarnya.

Soal penerbitan pergub itu, Anies mengaku tak menyalahkan Ahok. Kini ia hanya meneruskan dan tak ingin kebijakannya bertentang dengan kebijakan sebelumnya.

"Saya perlu tegaskan bahwa pergub adalah keputusan institusi gubernur dan saya harus menjaga kredibilitas institusi ini.

Suka atau tidak atas peraturan itu, kenyataannya ia telah diundangkan dan bersifat mengikat," kata Anies.

Ia mengaku tak bisa merevisi pergub itu. Jika ada perubahan kebijakan, perubahannya tak bisa berlaku surut.

Artinya, bangunan yang telanjur dibangun tak bisa dibatalkan. Ia meminta semua pihak menghargai pergub itu.

"Oleh karena itu, sekarang saya jaga agar institusi ini, insya Allah, tidak akan mengeluarkan peraturan dan ketentuan yang tidak sejalan dengan prinsip keadilan dan prinsip good governance," ujarnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved