Ternyata Pergub Reklamasi di Zaman Ahok Dikebut Sebelum Anies Baswedan Dilantik
Saat Pemprov DKI menyegel bangunan itu, Anies menyebut, pengembang menaati semua aturan dengan mengikuti persidangan dan membayar denda.
Anies mengklaim sudah memenuhi janjinya menghentikan reklamasi. Ia mengklaim 13 pulau lainnya yang belum sempat dibangun, tak akan dilanjutkan.
Untuk reklamasi yang sudah terlanjur dibangun, kata dia, akan dimanfaatkan sebanyak-banyaknya untuk kepentingan publik.
"Biarkan kelak sejarah yang nanti menulis dan menilai keputusan bahwa reklamasi telah dihentikan dan lahan daratan yang sudah telanjur terbentuk memang benar dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan hukum dan sebanyak-banyaknya untuk kepentingan publik," kata Anies dalam keterangan tertulis berisi tanya jawab, Rabu (19/6/2019).
"Dan insya Allah kelak dimudahkan untuk mempertanggungjawabkan keputusan untuk taat pada hukum ini di hadapan Allah Yang Maha Adil dan Maha Mengadili," ujarnya.
Anies mengatakan, pihaknya tidak bisa sembarangan mengubah aturan yang diterbitkan pendahulunya.
Ia menyadari banyak pihak yang kecewa terhadap keputusannya menerbitkan IMB alih-alih menghukum pengembang.
"Menghukum itu dengan dasar hukum, atau menghukum berdasar rasa marah dan memuaskan perasaan?
Saya rasa kita perlu jaga prinsip dasar ini, janganlah ketidaksukaanmu pada seseorang atau suatu kelompok membuatmu bersikap tidak adil," ujar Anies.
Ia mengingatkan, sebagai pejabat publik, ia tak bisa melampiaskan ketidaksukaannya terhadap reklamasi dengan membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan sebelumnya.
Ia punya tanggung jawab untuk menjaga tatanan hukum. "Tugas saya sebagai penyelenggara negara bukan melampiaskan rasa marah atau rasa kecewa dengan melakukan tindakan apa saja.
Bila anda menangkap pelanggar di hadapan anda, bukan berarti anda lalu bisa menghabisinya agar puas semua kemarahan anda atas pelanggarannya.
Apalagi, bagi kami sebagai penyelenggara negara, justru yang harus terdepan dalam menjalankan konstitusi dan menjaga tatanan hukum," kata Anies.
Sebelumnya, Pemprov DKI telah menerbitkan IMB untuk 932 gedung yang telah didirikan di Pulau D hasil reklamasi di pesisir utara Jakarta.
Di Pulau D, terdapat 932 bangunan yang terdiri dari 409 rumah tinggal dan 212 rumah kantor (rukan). Ada pula 311 rukan dan rumah tinggal yang belum selesai dibangun.
Padahal, bangunan-bangunan itu sempat disegel oleh Anies pada awal Juni 2018 karena disebut tak memiliki IMB.
Langkah ini menuai protes dari DPRD DKI Jakarta. Penerbitan IMB di pulau reklamasi Teluk Jakarta tak sesuai prosedur karena belum ada dasar hukum berupa perda untuk mengaturnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anies Sebal Pergub Reklamasi Dikebut Sebelum Dirinya Dilantik"