DITOLAK Permohonan BPN Prabowo Sandi di Mahkamah Agung, Ini Penjelasannya!

"Menyatakan permohonan pelanggaran administrasi Pemilihan Umum yang diajukan oleh Jenderal TNI (Purn) Djoko Santoso dan Ahmad Hanafi Rais."

Editor: Tariden Turnip
KOMPAS IMAGES / DHONI SETIAWAN
DITOLAK Permohonan BPN Prabowo Sandi di Mahkamah Agung, Ini Penjelasannya! Gedung Mahkamah Agung. 

DITOLAK Permohonan BPN Prabowo Sandi di Mahkamah Agung, Ini Penjelasannya!

TRIBUN-MEDAN.com - Sebelum Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres yang diajukan Prabowo Sandi Kamis (27/6/2019) siang, kubu 02 mendapat kabar tidak menguntungkan.     

Mahkamah Agung (MA) memutuskan tidak dapat menerima permohonan sengketa pelanggaran administratif Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019 yang diajukan oleh Badan Pemenangan Nasional pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (BPN).

Pihak pemohon diwakili oleh Ketua BPN Djoko Santoso dan Sekretaris BPN Hanafi Rais.

Sementara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjadi pihak termohon.

"Menyatakan permohonan pelanggaran administrasi Pemilihan Umum yang diajukan oleh Jenderal TNI (Purn) Djoko Santoso dan Ahmad Hanafi Rais," seperti dikutip dari salinan putusan, Rabu (26/6/2019).

Putusan tersebut diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dipimpin Ketua Muda MA Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara Supandi.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengungkapkan, dalam pertimbangan putusannya hakim menyatakan gugatan BPN Prabowo-Sandi bukanlah obyek Pelanggaran Administrasi Pemilu (PAP).

"Inti Pertimbangan Putusan menyatakan obyek yang dimohonkan bukan objek PAP di MA," ujar Abdullah di Jakarta, seperti dilaporkan Antara.

Abdullah menjelaskan yang seharusnya menjadi obyek perkara adalah keputusan KPU yang mendiskualifikasi calon presiden dan wakil presiden berdasarkan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyatakan Calon Presiden dan Wakil Presiden melakukan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

"Sehingga seharusnya pemohon PAP adalah Calon Presiden dan Wakil yang kena diskualifikasi," ujar Abdullah.

Dalam perkara PAP ini, pemohon bukanlah calon presiden dan wakil presiden, selain itu obyek yang diperkarakan bukanlah keputusan KPU, melainkan putusan Bawaslu yang menyatakan permohonan adanya TSM tidak diterima.

"Dengan demikian MA tidak berwenang mengadili perkara tersebut, dan dinyatakan tidak diterima," pungkas Abdullah.

Sebelumnya BPN mengajukan permohonan sengketa proses Pilpres 2019 kepada Mahkamah Agung, setelah permohonannya ditolak oleh Bawaslu.

Dalam perkara yang diajukan ke MA ini, BPN menggugat Bawaslu terkait dengan putusannya yang bernomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 pada tanggal 15 Mei 2019.

Dalam permohonannya, BPN mendalilkan adanya kecurangan dalam Pilpres 2019 yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo- Ma'ruf Amin bersyukur dengan putusan Mahkamah Agung ( MA) yang tidak menerima permohonan sengketa pelanggaran administratif Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019 yang diajukan Badan Pemenangan Nasional pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (BPN).

Wakil Sekretaris TKN Jokowi-Ma'ruf, Raja Juli Antoni mengatakan itu menandakan tuduhan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif yang selalu didengungkan BPN tidak benar.

"Alhamdulillah tuntutan BPN ditolak MA. Artinya tuduhan TSM itu isapan jempol belaka," ujar Raja ketika dihubungi, Kamis (27/6/2019).

Raja mengatakan, putusan MA juga menjadi isyarat baik bagi putusan yang akan dibacakan di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini.

TKN semakin optimistis MK akan menolak permohonan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Tetapi yang penting kami siap menerima apa pun hasil MK nanti," ujar Raja.

Pengacara Jokowi-Ma'ruf, I Wayan Sudirta merasa yakin majelis hakim Mahkamah Konstitusi membuat putusan yang sama dengan Mahkamah Agung terkait sengketa hasil Pilpres 2019. Khususnya terkait tuduhan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif yang ada dalam permohonan Prabowo-Sandiaga.

"MK memang tidak boleh terikat pada putusan hakim lainnya, tetapi naluri hakim, benang merah sesama ahli hukum, itu sangat kuat," ujar Wayan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (27/6/2019).

"Rohnya, benang merahnya sangat kuat.

Saya yakin putusannya enggak jauh-jauh dari itu. Yakin ditolak setidak-tidaknya tidak dapat diterima," tambah dia.

Wayan mengatakan, optimismenya ini juga karena tim hukum Prabowo-Sandiaga tidak bisa memenuhi bukti selama sidang.

Bukan hanya bukti fisik melainkan sampai ke keterangan saksi dan ahli. Menurut Wayan, keterangan saksi dan ahli yang dibawa Prabowo-Sandiaga tidak mencerahkan.

"Sehingga jangan heran putusan Majelis Hakim ini dibuat lebih mudah," ujar Wayan.

DITOLAK Permohonan BPN Prabowo Sandi di Mahkamah Agung, Ini Penjelasannya!

Artikel ini dikompilasi dari Kompas.com dengan judul "MA Tolak Gugatan Prabowo-Sandi soal Pelanggaran Administratif Pemilu", "Pengacara 01 Yakin Putusan MK Mirip dengan MA soal Kecurangan TSM "  

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved