INILAH Tiga Opsi Putusan MK yang Dibacakan Hari Ini, Begini Prediksi Mahfud MD dan KPU!
"Alat bukti diterima meskipun juga kita lihat ada kelonggaran-kelonggaran yang diberikan semata-mata agar kemudian pemohon merasa terpuaskan."
Wahyu menyinggung keterangan yang disampaikan saksi 02 bernama Beti Kristiana.
Dalam persidangan, saksi tersebut mengaku melihat tumpukan amplop resmi yang digunakan untuk menyimpan formulir C1 di halaman kantor Kecamatan Juwangi, Kabupaten Boyolali, pada 18 April 2019 pukul 19.30 WIB atau sehari setelah pencoblosan.
Saksi mengaku datang ke kantor kecamatan tersebut dari tempat tinggalnya di Kecamatan Teras, dan menempuh waktu selama tiga jam lantaran jalanan tidak beraspal.
Menurut Wahyu, keterangan tersebut tidak dapat dibenarkan.
"Terkait dengan Boyolali, Juwangi, saya orang Jawa jadi saya paham.
Di Jawa itu hampir tidak ada jalan apalagi jalan kecamatan yang tidak beraspal.
Terus kemudian kita juga cek ternyata Ibu Beti itu bukan warga Boyolali, tetapi warga Kabupaten Semarang," ujarnya.
Wahyu mengatakan, drama ini berbahaya lantaran tidak semua masyarakat terliterasi dengan baik.
Ada sejumlah masyarakat yang literasinya terbatas, sehingga mereka tidak bisa membedakan mana informasi yang fakta, mana yang opini, dan mana yang bohong.
"Nah ini menjadi kewajiban kita untuk meluruskan hal-hal yang tidak benar," kata Wahyu.
Pakar hukum tata negara Bayu Dwi Anggono mengatakan, Mahkamah Konstitusi ( MK) telah memperlakukan Tim Hukum Prabowo-Sandi secara baik selama sidang sengketa hasil pilpres.
Dalam perkara tersebut, paslon nomor urut 02 itu bertindak sebagai pemohon.
"Pemohon diperlakukan sangat terhormat oleh MK," kata Bayu dalam sebuah diskusi di DPP PA GMNI, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019).
Hal ini diyakini Bayu atas dasar sejumlah hal. Misalnya, dalam persidangan yang digelar Jumat (14/6/2019),
Majelis Hakim membiarkan Kuasa Hukum 02 membacakan perbaikan permohonan sengketa yang diserahkan ke MK pada 10 Juni 2019.