Sidang Putusan MK
Kapolda Sumut dan Pangdam I/BB Minta Masyarakat Sumut Menerima Apapun Hasil Keputusan Hakim MK
Tentunya proses pemilu sudah sama-sama dilaksanakan. Kemudian penetapan sudah dan ada sengketa sebagaimana ketentuan undang-undang
Penulis: M.Andimaz Kahfi |
Dengan kata lain, pemohon hanya mendasarkan pada logika dan nalar untuk membuktikan permohonannya.
"Sangat tidak mungkin bagi Mahkamah untuk mengakui dalil tersebut sebagai money politics. Hal itu juga tidak memengaruhi perolehan suara yang merugikan pemohon," kata Arief.
Tolak Dalil Polri Intelijen tidak Netral
Mahkamah Konstitusi ( MK) menolak dalil permohonan paslon Prabowo Subianto-Sandiaga soal ketidaknetralan aparat TNI-Polri.
Dalam salah satu dalilnya, paslon 02 sebagai pemohon mempermasalahkan langkah Presiden Jokowi yang meminta TNI-Polri menyosialisasikan program pemerintah.
MK menilai imbauan Jokowi itu wajar.
"MK tak menemukan bukti yang didalilkan pemohon terkait ketidaknetralan TNI-Polri.
Imbauan Presiden untuk mensosialisasikan program pemerintah adalah hal wajar dilakukan presiden sebagai kepala negara," kata Hakim Aswanto saat membaca putusan sengketa pilpres di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
MK mengaku sudah mengecek alat bukti yang diajukan pemohon.
Tak ada ajakan dari Jokowi kepada TNI-Polri untuk mengampanyekan calon tertentu.
Selain itu, MK juga menolak dalil Prabowo-Sandi terkait adanya dugaan aparat kepolisian membentuk tim buzzer serta mendata kekuatan calon presiden.
"Bukti itu tak menunjukkan peristiwa itu terjadi," kata Aswanto.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul .
Penulis : Ihsanuddin
AKHIRNYA Hakim MK Tolak Dalil Tim Prabowo-Sandi, Tidak Dapat Buktikan Dugaan Kecurangan TSM
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MK Tolak Dalil Prabowo-Sandiaga soal Ajakan Berbaju Putih", "MK Tak Setuju Dalil Paslon 02 soal Politik Uang dengan Menaikkan Gaji PNS, TNI, dan Polri", "MK: Wajar Presiden Imbau TNI-Polri Sosialisasikan Program Pemerintah",
(mak/tribun-medan.com)