PRABOWO tak Hadir, Jelang Sidang Putusan MK terkait Sengketa Hasil Pilpres 2019 dan 7 Fakta Menarik

PRABOWO tak Hadir, Jelang Sidang Putusan MK terkait Sengketa Hasil Pilpres 2019 dan 7 Fakta Menarik

Editor: Salomo Tarigan
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
PRABOWO tak Hadir, Jelang Sidang Putusan MK terkait Sengketa Hasil Pilpres 2019 dan 7 Fakta Menarik 

6. Antisipasi Polri

Polri melakukan antisipasi terhadap segala bentuk gangguan keamanan menjelang sidang putusan MK pada Kamis (27/6/2019).

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo, potensi gangguan keamaan tak akan sebesar aksi demo akan tak terimanya hasil Pilpres di depan gedung Bawaslu pada 21-22 Mei 2019 lalu.

Sebanyak 47.000 personel gabungan yang terdiri dari 17.000 personel TNI dan 28.000 personel Polri, serta anggota pemerintah daerah sebanyak 2.000 diturunkan untuk melakukan pengamanan.

Personel yang berjumlah 13.000 orang difokuskan di Gedung MK, sementara lainnya ditempatkan di berbagai objek vital nasional seperti Istana Kepresidenan, Kantor KPU, Bawaslu, dan beberapa kedutaan.

Meskipun polisi melarang adanya aksi unjuk rasa di depan Gedung MK menjelang sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2019, pada Rabu (26/6/2019) siang massa terus berdatangan dan memenuhi Jalan Medan Merdeka Barat.

7. BPN hormati putusan

Koordinator Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak di Kediaman Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (16/4/2019) malam.
Koordinator Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak di Kediaman Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (16/4/2019) malam. (Tribunnews.com/ Reza Deni)

Koordinator Juru Bicara BPN Dahnil Anzar menyampaikan, pihaknya akan menghormati dan mematuhi putusan MK terkait sengketa Pilpres 2019.

Dahnil menambahkan, harapan MK mengabulkan seluruh dalil permohonan yang diajukan pihaknya tetap ada berdasarkan pada fakta-fakta persidangan.

Dahnil juga mengimbau agar pendukung Prabowo-Sandiaga tak mendatangi MK ketika sidang pembacaan putusan berlangsung.

Namun, menurut dia, pihaknya tak bisa melarang massa melakukan aksi karena setiap warga negara mempunyai hak konstitusional.

Baca: Keluhkan Perjanjian Militer AS - Jepang dan Jalur Perkapalan, Trump Wanti-wanti Perang Dunia Ke-3

Baca: Akhir Pelarian Eks Perwira Polisi AKBP Mindo Tampubolon, Simak 8 Fakta Dalang Pembunuhan Istri

PRABOWO tak Hadir, Jelang Sidang Putusan MK terkait Sengketa Hasil Pilpres 2019 dan 7 Fakta Menarik

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "7 Fakta Menarik Jelang Sidang Putusan Sengketa Pilpres di MK"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved