News Video
Puluhan Teroris Masuk ke Jakarta jelang Putusan MK, Moeldoko Tegaskan TNI- Polri Sudah Bersiaga. .
Moeldoko menyebut ada kelompok teroris yang sudah masuk ke Jakarta menjelang aksi massa menyambut sidang putusan sengketa pilpres
TRIBUN-MEDAN.COM - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut ada kelompok teroris yang sudah masuk ke Jakarta menjelang aksi massa menyambut sidang putusan sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi, Kamis (27/6/2019).
"Memang ada kelompok teroris yang sudah menyiapkan diri, ada kurang lebih 30 orang, sudah masuk ke Jakarta," kata Moeldoko di Kantor Bappenas, Jakarta, Rabu (26/6/2019).
Namun, Moeldoko memastikan bahwa aparat keamanan sudah mendeteksi pergerakan kelompok teroris tersebut.
Aparat akan langsung bergerak jika mereka melakukan pelanggaran. Ia meminta masyarakat tak perlu khawatir.
"Kita sudah lihat itu, sudah kenali mereka, jadi gak usah khawatir kalau terjadi sesuatu tinggal diambil," kata dia.
Tonton kolasenya;
Ayo subscribe channel YouTube Tribun MedanTV
Oknum Polisi yang Marah-marah karena Menolak Bayar Minum Dihukum Hormat Bendera, VIDEONYA VIRAL. .
PRABOWO-SANDI: Menakar Peluang Paslon 02 Prabowo-Sandi Menang di MK, Live Streaming Putusan Hakim MK
Selain kelompok teroris, Moeldoko menyebut akan ada sekitar ada 2500-3000 massa yang akan turun ke jalan di sekitar Gedung MK.
Ia memastikan bahwa aparat sudah mengantisipasi hal itu. Akan ada 40.000 personel TNI dan Polri yang akan dikerahkan.
"Keamanan nasional saya pikir masih terkendali dengan baik," kata dia.

MAHFUD MD Eks Ketua MK Prediksi Bunyi Keputusan Sidang Sengketa Pilpres 2019, Ini Bunyinya
INILAH Tiga Opsi Putusan MK yang Dibacakan Hari Ini, Begini Prediksi Mahfud MD dan KPU!
Prediksi Mahfud MD
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD memberikan pendapatnya mengenai prediksi putusan MK pada Kamis hari ini.
Berikut penjelasan Mahfud MD sebagaimana dikutip dari wawancara tayangan Kompas Petang, Selasa (25/6/2019):
1. Diduga Hakim Sudah Selesai Soal Substansi Putusan
Mahfud MD menilai saat ini hakim sudah bersepakat soal substansi pokok perkara apakah dikabulkan atau ditolak.