INILAH Tiga Opsi Putusan MK yang Dibacakan Hari Ini, Begini Prediksi Mahfud MD dan KPU!

"Alat bukti diterima meskipun juga kita lihat ada kelonggaran-kelonggaran yang diberikan semata-mata agar kemudian pemohon merasa terpuaskan."

Editor: Tariden Turnip
Foto: AP
INILAH Tiga Opsi Putusan MK yang Dibacakan Hari Ini, Begini Prediksi Mahfud MD dan KPU! Hakim Ketua Anwar Usman (tengah) memimpin sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi di Jakarta, hari Jumat, 14 Juni 2019. 

INILAH Tiga Opsi Putusan MK yang Dibacakan Hari Ini, Begini Prediksi Mahfud MD dan KPU

TRIBUN-MEDAN.com - Sembilan Hakim Konstitusi sudah merampungkan putusan sengketa  perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pilpres yang diajukan Prabowo-Sandi dan dibacakan Kamis (27/6/2019) mulai pukul 12.30 WIB.

Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono memastikan apa putusan tersebut, yang tahu hanya sembilan hakim MK yang sudah melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

Fajar mengatakan ada tiga kemungkinan putusan tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK dan Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tata Beracara dalam Perkara PHPU Pilpres.

Baca: Jelang Pembacaan Putusan MK, Mahkamah Agung (MA) Tolak Permohonan BPN Prabowo Sandi

Baca: LINK Live Streaming Sidang Putusan Mahkamah Konstitusi atas Sengketa Hasil Pilpres 2019 Hari Ini

Baca: JELANG Putusan MK atas Sidang Sengketa Pilpres, Yusril Ihza Mahendra Sampaikan 13 Pernyataan

Yakni mengabulkan permohonan pemohon, menolak permohonan, dan permohonan tidak dapat diterima.

"Kalau dalam UU MK, putusan MK bisa dikabulkan, ditolak, atau tidak dapat diterima. Itu normatifnya UU MK," ujar Fajar seperti dilansir kompas tv dalam akun youtube, Rabu (26/6/2019).

Permohonan diterima jika MK menilai dalil permohonan pemohon beralasan menurut hukum.

Jika permohonannya ditolak MK maka berarti pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil permohonannya.

Sedangkan jika permohonan dinyatakan tidak dapat diterima, berarti permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formil.

Yang dimaksud syarat formil, kata Fajar adalah terkait kewenangan hakim MK, tenggat waktu pengajuan sengketa dan legal standing pemohon.

Baca: Adegan Jessica Mila Dicium Rio Dewanto, Orangnye Enak Banget dan Profesional, Jadi Aku Nyaman

Baca: Galih Ginanjar Sebut Bau Ikan Asin, Hotman Paris Hutapea Sarankan Fairuz A Rafiq Lapor Polisi

Baca: Akhir Pelarian Eks Perwira Polisi AKBP Mindo Tampubolon, Simak 8 Fakta Dalang Pembunuhan Istri

Putusan MK tersebut akan digunakan oleh KPU untuk melangkah ke tahapan pemilu berikutnya yaitu penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih.

Menurut Komisioner KPU Hasyim Asy'ari, pihaknya wajib untuk menindaklanjuti putusan MK paling lambat tiga hari setelah putusan tersebut dikeluarkan.

"KPU menetapkan kapan, yang penting dalam durasi maksimal tiga hari setelah pembacaan putusan, setelah hari itu, apakah hari Jumat,  Sabtu atau Ahad, yang penting masih dalam durasi tiga hari setelah pembacaan putusan," kata Hasyim saat ditemui di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019).

Pelaksanaan tahapan penetapan calon terpilih dalam kurun tiga hari setelah putusan MK itu dengan asumsi MK menolak permohonan gugatan pemohon yang berkaitan dengan hasil perolehan suara pilpres.

 Jika MK mengabulkan permohonan gugatan yang terkait dengan hasil perolehan suara, maka, jadwal penetapan calon terpilih bisa saja berubah.

Baca: DITOLAK Permohonan BPN Prabowo Sandi di Mahkamah Agung, Ini Penjelasannya!

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved