RESMI, Mahkamah Konstitusi Tolak Klaim Prabowo Sandi Raup 52 Persen Suara Pilpres!

MK menilai Prabowo-Sandi tak bisa menunjukkan bukti yang cukup bagaimana perolehan suara versi mereka itu bisa didapat.

Editor: Tariden Turnip
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
RESMI, Mahkamah Konstitusi Tolak Klaim Prabowo Sandi Raup 52 Persen Suara Pilpres!. Sidang putusan sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019). 

Menurut pertimbangan hakim, bukti kedekatan antara Kepala BIN Budi Gunawan dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri tidak bisa serta merta menjadi alasan tuduhan ketidaknetralan BIN dalam pemilu.

"Dalil kedekatan kepala BIN Budi Gunawan dengan PDI-P dan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri adalah tidak relevan dengan pemilu," kata hakim MK Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan hakim dalam sidang putusan sengketa pilpres di gedung MK, Jakarta, Kamis, (27/6/2019).

Mahkamah juga berpendapat, hadirnya Budi Gunawan selaku Kepala BIN di acara ulang tahun PDI-P merupakan suatu yang biasa.

Sebab, acara tersebut juga dihadiri oleh pejabat negara lainnya.

Kehadiran Budi Gunawan itu tidak dapat diartikan bahwa BIN tidak netral dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

"Berdasarkan hal tersebut dalil pemohon tidak dapat dibuktikan, dan dinyatakan tidak beralasan menurut hukum," ujar Arief.

LIVE STREAMING KOMPAS TV

RESMI, Mahkamah Konstitusi Tolak Klaim Prabowo Sandi Raup 52 Persen Suara Pilpres!

Artikel ini dikompilasi dari Kompas.com dengan judul "MK Tolak Dalil Prabowo-Sandiaga soal TPS Siluman", "MK Tolak Perhitungan Suara Versi Prabowo-Sandiaga", MK: Kedekatan Kepala BIN dan Megawati Tak Relevan dengan Pemilu

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved