Breaking News

SANDIAGA UNO - Sandi Kunjungi Prabowo Jelang Hasil Putusan Sidang Perselisihan Pilpres 2019 di MK

SANDIAGA UNO - Sandi Kunjungi Prabowo Jelang Hasil Putusan Sidang Perselisihan Pilpres 2019 di MK

Editor: Salomo Tarigan
KOMPAS.com/ DEAN PAHREVI
SANDIAGA UNO - Sandi Kunjungi Prabowo Jelang Hasil Putusan Sidang Perselisihan Pilpres 2019 di MK 

Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono memastikan apa putusan tersebut, yang tahu hanya sembilan hakim MK yang sudah melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

Fajar mengatakan ada tiga kemungkinan putusan tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK dan Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tata Beracara dalam Perkara PHPU Pilpres.

Yakni mengabulkan permohonan pemohon, menolak permohonan, dan permohonan tidak dapat diterima.

"Kalau dalam UU MK, putusan MK bisa dikabulkan, ditolak, atau tidak dapat diterima. Itu normatifnya UU MK," ujar Fajar seperti dilansir kompas tv dalam akun youtube, Rabu (26/6/2019).

Permohonan diterima jika MK menilai dalil permohonan pemohon beralasan menurut hukum.

Jika permohonannya ditolak MK maka berarti pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil permohonannya.

Sedangkan jika permohonan dinyatakan tidak dapat diterima, berarti permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formil.

Yang dimaksud syarat formil, kata Fajar adalah terkait kewenangan hakim MK, tenggat waktu pengajuan sengketa dan legal standing pemohon.

Putusan MK tersebut akan digunakan oleh KPU untuk melangkah ke tahapan pemilu berikutnya yaitu penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih.

Menurut Komisioner KPU Hasyim Asy'ari, pihaknya wajib untuk menindaklanjuti putusan MK paling lambat tiga hari setelah putusan tersebut dikeluarkan.

"KPU menetapkan kapan, yang penting dalam durasi maksimal tiga hari setelah pembacaan putusan, setelah hari itu, apakah hari Jumat, Sabtu atau Ahad, yang penting masih dalam durasi tiga hari setelah pembacaan putusan," kata Hasyim saat ditemui di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019).

Pelaksanaan tahapan penetapan calon terpilih dalam kurun tiga hari setelah putusan MK itu dengan asumsi MK menolak permohonan gugatan pemohon yang berkaitan dengan hasil perolehan suara pilpres.

 Jika MK mengabulkan permohonan gugatan yang terkait dengan hasil perolehan suara, maka, jadwal penetapan calon terpilih bisa saja berubah.

"Kalau berkaitan dengan Mahkamah mengatakan tidak ada masalah dengan hasil perolah suara dengan mengukuhkan keputusan KPU ya berarti sudah selesai," ujar Hasyim.

Menambahkan pernyataan Hasyim, Komisioner KPU Viryan Azis mengatakan, seandainya MK mengabulkan permohonan pemohon dan memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU), maka tahapan penetapan calon menyesuaikan pelaksanaan PSU.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved