Darwin Sitepu Mantan Kadis Bina Marga Sergei Dihukum 4 Tahun Penjara
Selain hukuman penjara, Ia juga dikenakan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Penulis: Victory Arrival Hutauruk |
TRIBUN-MEDAN.com - Mantan Kepala Dinas Bina Marga Pemkab Serdangbedagai, Darwin Sitepu divonis bersalah dan dihukum penjara 4 tahun 10 bulan oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (28/6/2019).
Selain hukuman penjara, Ia juga dikenakan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Pria 43 tahun ini dinyatakan terbukti melakukan korupsi yang menyebabkan kebocoran kas di Bendahara Pengeluaran pada Dinas Bina Marga Sergai sebesar Rp 1.137.600.000.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama 4 tahun 10 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan," ungkap Hakim dalam amar putusan.
Majelis Hakim menyebutkan bahwa hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Darwin Sitepu tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya dan masih mempunyai tanggungan keluarga," ujar hakim Syafril.
Perbuatan terdakwa Darwin Sitepu dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardiansyah Hasibuan dan Doni Irawan Harahap selama 7 tahun penjara dam denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Darwin yang didampingi penasehat hukumnya, Amri SH menyatakan pikir-pikir. Senada dengan JPU.
Seharusnya, dalam kasus ini, terdakwa lainnya mantan Bendahara Pengeluaran pada Dinas Bina Marga Pemkab Sergai, Samsir Muhammad Nasution (50) juga turut mendengarkan putusan. Namun, penasehat hukum Samsir berhalangan hadir sehingga majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan.
"Tadi PH (penasihat hukum) Samsir sudah sempat datang, tapi mendadak orangtuanya sakit. Jadi izin tidak bisa mendampingi Samsir," kata JPU Ardiansyah diwawancarai wartawan usai persidangan.
Samsir dituntut selama 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Samsir dituntut untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 1.137.600.000.
Dalam dakwaan, JPU menyebutkan bahwa dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Bina Marga Kabupaten Serdang Bedagai Tahun Anggaran (TA) 2016 ditetapkan dana sebesar Rp 116.115.273.412.
Terdakwa Darwin saat menyusun dokumen pelaksanaan anggaran (RKA-SKPD) kegiatan administrasi proyek untuk pembayaran honorarium operasional senilai Rp 1.341.682.000 hanya memuat angka global tanpa ada rinciannya.
"Bahwa Samsir telah membuat dan menandatangani Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Darwin menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM- LS, SPM-GU, SPM-UP dan SPM-TU) untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD," jelas Ardiansyah dan Doni.
Bahwa uang yang ditransfer Bendahara Umum Daerah ke rekening Dinas Bina Marga di Bank Sumut Cabang Sei Rampah penarikannya dilakukan dengan cek yang ditandatangani oleh Darwin Sitepu dan dikelola oleh Bendahara Pengeluaran.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/darwin_sitepu.jpg)