Pilpres 2019

REFLY Harun Bandingkan Kasus Sengketa Pilpres dengan Kopi Mirna - Locus Delictinya Kecil

REFLY Harun Bandingkan Kasus Sengketa Pilpres dengan Kopi Mirna - Locus Delictinya Kecil

Capture iNews TV
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengatakan ada kabar buruk bagi calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengenai sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). #REFLY Harun Bandingkan Kasus Sengketa Pilpres dengan Kopi Mirna - Locus Delictinya Kecil (Capture iNews TV) 

REFLY Harun Bandingkan Kasus Sengketa Pilpres dengan Kopi Mirna - Locus Delictinya Kecil

"Seperti kasus Mirna, kasus racun ya. Itu saja perlu sidang berkali-kali untuk meyakinkan siapa pelakunya, bagaimana modusnya, jadi 5W (what, who, when, where, why) 1H (how) nya dijawab dengan berkali-kali sidang untuk menentukan satu kejadian," jelas Refly.

TRIBUN-MEDAN.com - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun memberikan tanggapannya mengenai sidang pleno putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (27/6/2019).

Dikutip TribunWow.com dari saluran YouTube tvOneNews, Kamis (27/6/2019), Refly mengatakan memang tidaklah mudah bersidang di MK.

Ia menyoroti locus delicti yakni berlakunya hukum pidana yang dilihat dari segi lokasi terjadinya perbuatan pidana.

"Memang tidak mudah bersidang di MK, sangat tidak mudah, bayangkan satu fenomena yang locus delicti-nya kita sudah tahu," ujar Refly.

Refly kemudian mencontohkan satu kasus yakni pembunuhan Wayan Mirna Salihin, yang menggunakan racun sianida.

"Seperti kasus Mirna, kasus racun ya. Itu saja perlu sidang berkali-kali untuk meyakinkan siapa pelakunya, bagaimana modusnya, jadi 5W (what, who, when, where, why) 1H (how) nya dijawab dengan berkali-kali sidang untuk menentukan satu kejadian," jelas Refly.

"Di dalam locus delicti yang sangat kecil yang sudah diidentifikasi dari awal."

Refly kemudian melihat mengenai pembuktian sejumlah wilayah pemohon, Kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengenai dugaan kecurangan.

"Ini kita bicara mengenai seluruh kejadian di Indonesia, dalam satu kali pembuktian dan dalam pemohonannya itu sendiri, hakim mengkritik cara pemohon dia tidak memberikan kebulatan, tapi dia memberikan sampel, seperti di Papua, Boyolali di Sumatera Utara, di Nias. Yang suaranya pemohon nol," paparnya.

"Bukan tidak kuat, tetapi kita tidak bisa membuat sebuah sampling dari pemohonan, lalu berasumsi hal yang sama bisa tejadi di tempat lain, kan begitu."

"Kita harus menunjukkan secara persis kalau nolnya di beberapa tempat, dan jelas akan dilihat signifikansinya akan seperti apa dan perolehan hasil pemilu gapnya (perbedaan) hampir 17 juta," pungkasnya.

Lihat videonya di menit ke 7.38

Mahfud Menilai soal Penjelasan Detil Hakim MK

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved