Menyaru sebagai Pembeli, Polisi Berhasil Tangkap Dua Tersangka Pengedar Sabusabu

Penangkapan keduanya berawal dari penyamaran yang dilakukan petugas Unit Reskrim Polsek Kota Kisaran, hingga antara polisi dan pelaku

Laporan Wartawan Tribun Medan/ Mustaqim Indra Jaya
Menyaru sebagai Pembeli, Polisi Berhasil Tangkap Dua Tersangka Pengedar Sabusabu. Tersangka penyalahguna narkotika Kiki Juhari alias Lohok (kiri) dan Feri Ramadhan alias Gedoy (kanan) menunjukkan barang bukti hasil uang tunai dan bungkusan berisi sabusabu di Mapolsek Kota Kisaran. Keduanya tertangkap di dua lokasi berbeda pada Minggu (30/6/2019) setelah polisi menyaru sebagai pembeli. 

Menyaru sebagai Pembeli, Polisi Berhasil Tangkap Dua Tersangka Pengedar Sabusabu

TRIBUN-MEDAN.com Fery Ramadhan alias Gedoy (23) warga Jalan Ahmad Yani, Gang Selamat, Kelurahan Sendang Sari, dan Kiki Juhari alias Lohok (25) warga Jalan Mangunsarkoro Lingkungan IV, Kelurahan Kisaran Baru, kini menjadi penghuni sel tahanan Mapolsek Kota Kisaran.

Penangkapan keduanya berawal dari penyamaran yang dilakukan petugas Unit Reskrim Polsek Kota Kisaran, hingga antara polisi dan pelaku akhirnya sepakat untuk bertemu.

"Awalnya anggota menghubungi pelaku Feri Ramadhan alias Gedoy, dengan dalih ingin memesan sabusabu seberat 5 gram. Dari komunikasi itu disepakati harga per gramnya Rp 850 ribu," kata Kapolsek Kota Kisaran, Iptu Eddy Siswoyo, Senij (1/7/2019).

Lebih lanjut dijelaskan dalam komunikasi via telepon itu bahwa transaksi akan dilakukan di Jalan Mahoni, Kisaran pada Minggu (30/6/2019) sekitar pukul 13.00 WIB.

"Tak lama kemudian, petugas kami yang menyaru sebagai pembeli berhasil bertemu dengan Gedoy yang membawa pesanan sabusabu. Diduga curiga, tersangka sempat coba melarikan diri, namun berhasil digagalkan anggota," sebutnya.

Baca: Medan Kota Terpilih Jadi Kecamatan Terbaik 2019, Ini Komentar dan Kritik Warga Setempat

Baca: Rayakan Ulang Tahun Bhayangkara, Polisi Gratiskan Biaya Pengurusan SIM, Pemohon SIM Membludak

Baca: Prediksi Neymar Bakal Sukses Come Back ke Barcelona, Pep Guardiola: Saya Tidak Yakin

Baca: Ini 4 Daftar Penyebab Messi Tampil Melempem di Copa America 2019

Dari tangan tersangka ditemukan satu plastik klip ukuran sedang yang diduga merupakan narkotika jenis sabusabu.

Setelah diinterogasi, Feri alias Gedoy mengaku masih menyimpan sabusabu di rumahnya yang tersimpan di bawah tempat tidur.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas kembali berhasil menemukan dua bungkusan yang diduga berisi sabusabu.

Baca: Driver Ojol Dirampok di Kawasan Simpang Barat, Korban: Pelaku Menuduh Saya Tabrak Adiknya

Baca: Atlet NPC Sumut Sukses Raih 4 Medali Perak dan 2 Perunggu di Grand Prix Tunisia 2019

Baca: RSUD Deliserdang Putus Kontrak 19 Bidan akibat Aturan Akreditasi

"Pengakuan tersangka Feri alias Gedoy, sabusabu itu diperoleh dari bandar narkotikan bernama Kiki Juhari alias Lohok," ungkapnya.

Atas informasi itu, petugas pun meminta tersangka Gedoy untuk menghubungi Kiki alias Lohok untuk mencari tahu keberadaannya.

Dari komunikasi itu, diketahui bahwa yang bersangkutan tengah berada di sebuah hotel yang terletak di Jalan Imam Bonjol, Kisaran.

Baca: Dongkrak PAD, Eddy Berutu Wajibkan Pengusaha yang Pekerjakan Orang Asing Bayar Kompensasi

Baca: Laka Maut 3 Perempuan Boncengan Naik Vario, Tabrak Motor Supra lalu Tewas Terlindas Truk Trailer

Baca: LIGA 1 2019, Main dengan 10 Pemain, Persebaya Mampu Tumbangkan Persela 3-2 di Kandang Sendiri

"Petugas pun langsung melakukan pengejaran, dan sekitar pukul 16.00 WIB berhasil menemukan keberadaan tersangka yang sedang berada di lobi hotel," jelasnya.

Saat ditanyai petugas, Lohok mengakui bahwa dirinya yang memasok sabusabu kepada Gedoy. Hal itu perkuat dengan isi percakapan yang terdapat di telpon seluler milik masing-masing tersangka.

Sementara barang bukti yang berhasil disita dari kedua tersangka yaitu tiga buah plastik ukuran sedang berisi sabusabu, dua buah plastik klip, satu unit sepeda motor Yamaha RX King BK 3316 QY warna biru, satu unit handphone Xiomi, satu unit handphone Samsung serta uang tunai sebesar Rp 200 ribu.

(ind/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved