Ratusan Guru Dipaksa Kuliah di Kampus Efarina, Ombudsman Nilai JR Saragih Sewenang-wenang

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Simalungun Gideon Purba mengakui tentang lanjutan kuliah bagi guru yang belum memiliki sarjana S1.

Penulis: Tommy Simatupang |
(Tribun-Medan)
Kolase Foto Abyadi dan JR Saragih 

TRIBUN-MEDAN.com, SIMALUNGUN- Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar menilai ada tindakan kesewenangan jabatan yang dilakukan Bupati Simalungun, JR Saragih.

Ia menilai ada dugaan unsur politik mengharuskan guru melanjutkan S1 di Universitas Efarina.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Simalungun Gideon Purba mengakui tentang lanjutan kuliah bagi guru yang belum memiliki sarjana S1.

Gideon mengatakan SK itu dalam rangka tugas belajar. Sehingga, katanya, tugas belajar harus menaati peraturan.

Gideon mengatakan para guru dapat melanjutkan kuliah di Zonasi Siantar-Simalungun.

"Kalau tugas belajar harus ada faktor jarak. Siantar simalungun. Karena zonasinya maksimum 40 kilometer tempat dia bekerja,"katanya.

Baca: JR Saragih Paksa Ratusan Guru Kuliah di Kampus Miliknya hingga Ada yang Memilih Pensiun

Baca: Ponselnya Dijambret di Kisaran, Pria Ini Kejar dan Tendang Penjambret Sampai Jatuh

Baca: Penjual Es Dawet jadi Kurir Sabu 200 Gram Disidang, Berdalih Terdesak Ekonomi

Saat disinggung tentang guru yang sudah meraih gelar S1 di luar Kabupaten Simalungun, Gideon menilai itu hanya izin belajar bukan tugas belajar.

"Ada izin belajar ada tugas belajar. Mungkin waktu itu dia izin belajar. Kalau izin belajar itu terserah. Tapi kalau tugas belajar itu baru harus mengikuti peraturan,"katanya.

Terpisah Pengamat Pemerintahan dan Politik dari Universitas Sumatera Utara Agus Suriadi menilai kebijakan Bupati Simalungun JR Saragih kurang tepat.

Dosen Ilmu Sosial USU ini mengatakan tugas belajar yang dikeluarkan tidak di universitas Efarina yang berada di wilayah Kabupaten Simalungun.

Katanya, tugas belajar harus dilakukan dengan radius 300 kilometer hingga 400 kilometer dari daerah asal.

"Sepemahaman saya kalau dihapus fungsionalnnya berarti tugas belajar. Kalau itu harus keluar daerah. Jarak minimal 300 atau 500 kilometer dari asal. Ke medan pun gak mungkin harus jauh," ujarnya via seluler, Senin (1/7/2019).

Baca: Rayakan Ulang Tahun Bhayangkara, Polisi Gratiskan Biaya Pengurusan SIM, Pemohon SIM Membludak

Baca: Gedung Warenhuis Bekas Supermarket Pertama di Medan, Sering jadi Tempat Berswafoto

Baca: Laka Maut 3 Perempuan Boncengan Naik Vario, Tabrak Motor Supra lalu Tewas Terlindas Truk Trailer

Selain itu, Agus juga mengatakan pemerintah harus melihat kualitas dari kampus tersebut. Ia menilai juga Kampus Efarina belum memiliki prestasi yang baik dalam meluluskan tenaga pendidik.

Pemerintah harus melihat kontrol kualitas dari kampus.

Pemerintah harus melihat peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) tentang kualitas kampus.

"Bukan meragukan Efarina. Kita harus melihat status akreditasi dan pengalaman kompetensinya. Sebagai lembaga pendidikan yang melahirkan guru. Ada aturan yang bersangkutan tentang kualitas. Ada di peraturan di kemendikbud. Satu sisi saya suka kompetensi dibuat oleh Pemda," katanya seraya menyarankan untuk sekolah di Universitas Negeri Medan (Unimed).

Agus mengatakan untuk tugas belajar Pemda bisa mengajukan anggaran untuk beasiswa. Pemda bisa saja bekerja sama dengan universitas terkemuka di Kota Medan.

Gambar mungkin berisi: 1 orang, tersenyum, pohon, tanaman, luar ruangan dan alam
Agus Suriadi, Dosen USU

"Bupati sekolahkan guru tapi kasih tunjangan dari APBD buat kerja sama dengan Unimed. Tetap terjaga kualitas. Kontrolnya terjamin. Kita bisa lihatlah pengalaman Efarina sebagai universitas,"ujarnya.

Diketahui, Bupati Simalungun JR Saragih mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 188.45/5929/25.3/2019 Tentang Pemberhentian Sementara Dalam Jabatan Fungsional Guru Yang Belum Memiliki Ijazah S1 di Lingkungan Pemkab Simalungun.

Dalam surat itu, Bupati JR Saragih memberhentikan sementara 992 guru yang masih memiliki gelar DII dan SPG (Sekolah Pendidikan Guru).

Selain memberhentikan sementara, dalam surat itu juga meberhentikan tunjangan jabatan fungsional dan membatalkan seluruh SK Jabatan Fungsional.

Surat yang ditandatangani Bupati JR Saragih tanggal 26 Juni 2019, Pemkab Simalungun memberikan batas meraih gelar November 2019.

Surat itu juga mencantumkan peraturan Tentang Guru, undang-undang ASN, dan berdasarkan hasil audit Tahun 2018. (tmy/tribun-medan.com).

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved