Viral Medsos
Akhirnya Kericuhan di HKBP Kayu Tinggi Antara Pendeta dengan Jemaat Berujung Pelaporan ke Polisi
Kericuhan di gereja HKBP, Pdt Haposan Sianturi melaporkan tentang dugaan pengeroyokan dan penganiayaan sesuai dengan Pasal 170 dan Pasal 352 KUHP.
Penulis: Hendrik Naipospos | Editor: AbdiTumanggor
Laporan pengaduan tersebut tertanggal 30 Juni 2019 pukul 16.50 WIB.
Haposan Sianturi melaporkan tentang dugaan pengeroyokan dan penganiayaan sesuai dengan Pasal 170 dan Pasal 352 KUHP.
Kejadian dugaan pengeroyokan dan penganiayaan itu disebutkan pada Minggu (30/6/2019) sekira pukul 07.30 WIB di gereja HKBP Kayu Tinggi, Cakung Timur, Jakarta Timur.
Terlapor atas nama Ridin Nainggolan, Juni Pakpahan, dkk.
Laporan pengaduan bernomor 761/K/VI/2019/RESTRO.JAKTIM diterima oleh AKP Entong Raharja, Kepala Unit SPKT Polres Jakarta Timur.
(hen/tribun-medan.com/Facebook.com)