Breaking News

Viral Medsos

Akhirnya Kericuhan di HKBP Kayu Tinggi Antara Pendeta dengan Jemaat Berujung Pelaporan ke Polisi

Kericuhan di gereja HKBP, Pdt Haposan Sianturi melaporkan tentang dugaan pengeroyokan dan penganiayaan sesuai dengan Pasal 170 dan Pasal 352 KUHP.

Penulis: Hendrik Naipospos | Editor: AbdiTumanggor
Tribun Medan
Dua pria berebut naik ke mimbar utama Gereja HKBP Kayu Tinggi, Jakarta Timur 

Laporan pengaduan tersebut tertanggal 30 Juni 2019 pukul 16.50 WIB.

Haposan Sianturi melaporkan tentang dugaan pengeroyokan dan penganiayaan sesuai dengan Pasal 170 dan Pasal 352 KUHP. 

Kejadian dugaan pengeroyokan dan penganiayaan itu disebutkan pada Minggu (30/6/2019)  sekira pukul 07.30 WIB di gereja HKBP Kayu Tinggi, Cakung TimurJakarta Timur.

Terlapor atas nama Ridin Nainggolan, Juni Pakpahan, dkk. 

Laporan pengaduan bernomor 761/K/VI/2019/RESTRO.JAKTIM diterima oleh AKP Entong Raharja, Kepala Unit SPKT Polres Jakarta Timur. 

Keterangan foto tidak tersedia.

(hen/tribun-medan.com/Facebook.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved