Dua Kurir Sabu yang Ditangkap dengan Penyamaran Polisi Divonis 14 Tahun Penjara

Selain penjara, keduanya juga dibebankan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 dengan subsider 3 bulan kurungan.

TRIBUN MEDAN/VICTORY HUTAURUK
Dua kurir sabu 1 kg Ahmadi Bin Abdulrahman (33) bersama Adi Saputra berhasil ditangkap melalui under cover buy polisi dengan diimingi uang Rp 580 juta. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dua kurir sabu 1 kg Ahmadi Bin Abdulrahman (33) dan Adi Saputra divonis 14 tahun penjara oleh Hakim Ketua Tengku Oyong, Selasa (2/7/2019) di Pengadilan Negeri Medan.

Selain penjara, keduanya juga dibebankan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 dengan subsider 3 bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Ahmadi Bin Abdulrahman dan Adi Saputra terbukti secara sah dan meyakin tanpa hak melawan hukum diancam Pidana pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ini menghukum pidana penjara selama 14 tahun denda Rp 1 miliar dan apabila tidak dibayarkan diganti kurungan 3 bulan," kata Hakim di Cakra 7.

Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

"Perbuatan kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ujar hakim Oyong.

Putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Zamachysyari masing-masing selama 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Menanggapi putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. Senada dengan JPU.

Sepanjang putusan Adi Saputra yang tidak mengenakan baju tahanan ini tampak terus menunduk bahkan saat akan dibacakannya amar putusan, mata Adi tampak terpejam dan tampak ketakutan.

Sedangkan Ahmadi tampak lebih tenang dan merespon biasa putusan yang diberikan majelis hakim.

Hal ini terungkap saat persidangan perdana di Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (19/6/2019).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Zamachysyari menyebutkan bahwa awal kasua terjadi pada saat personil kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut mengetahui adanya informasi jual beli sabu.

"Personil Rahmat Tumanggor dan Parulian Sitanggang mendapat informasi yang mengatakan ada transaksi jual sabu di daerah Tanjung Pura, Langkat," jelas Jaksa.

Kemudian para personil kepolisian melakukan Under Cover Buy (Penyamaran) sebagai pembeli sabu Lalu personil Rahmat menghubungi seorang lelaki bernama Ahmadi Bin Abdulrahman.

"Lalu personil memesan narkotika sabu-sabu sebanyak 1000 gram kepada terdakwa dengan harga sebesar Rp 580 juta dengan lokasi untuk melakukan transaksi di Jalan Lintas Tanjung Pura tepatnya di Parkiran Mesjid Aziz," bebernya.

Kemudian terdakwa Ahmadi menghungi IS (dpo) dan mengatakan bahwa ada yang hendak memesan narkotika sabu sebanyak 1 kg. Lalu IS menghubungi M. Nadir (dpo) dengan mengatakan bahwa ada yang hendak memesan sabu.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved