Mandikan 16 Burung Endemik, Adil Aulia Divonis Enam Bulan Penjara dan Satwa Dilepas ke Habitat
Hakim juga memerintahkan untuk seluruh satwa yang menjadi bg bukti dikembalikan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKKSDA) Sumut.
Penulis: Victory Arrival Hutauruk |
"Waktu untuk pemberian makan burung-burung tersebut sebanyak 2 kali pemberian yaitu pada waktu pagi pukul 07.00 WIB dan pada waktu sore pukul 16.00 WIB," terang JPU Fransiska.
Lebih lanjut, ia membeberkan akhirnya perbuatan terdakwa dan Robby yang telah menyimpan burung dilindungi tersebut diketahui oleh pihak berwenang atas laporan informasi dari masyarakat.
"Sehingga pada 20 Februari 2019 saat terdakwa sedang memberi makan burung tersebut, pihak Kepolisian dan pihak Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam provinsi Sumatera Utara melakukan pemeriksaan ke rumah tersebut dan ditemukan burung yang dilindungi
selanjutnya terdakwa dan Satwa yang dilindungi tersebut diamankan dan dibawa ke Polda Sumut untuk diambil keterangan, sedangkan ROBBY (DPO) sampai saat ini belum diketahui keberadaannya," tuturnya.
Di persidangan, saudara terdakwa yang tak ingin disebutkan namanya menyebutkan bahwa adik-adiknya tersebut tidak ada melakukan jual beli satwa namun hanya memelihara.
"Tidak ada transaksi jual beli jelas mereka hanya merawat di rumah. Ada orang yang menitip dan membayar untuk merawat," pungkasnya.
(vic/tribunmedan.com)