Pejabat Pemprov Sumut Ultimatum Petani Tidak Membuka Lahan di Hutan Lindung

Masyarakat dilarang membuka lahan di hutan lindung. Jika membuka lahan akan dikenakan sanksi pidana. Tanpa memiliki izin yang dikeluarkan

Penulis: Satia |
KOMPAS.com / YOHANES KURNIA IRAWAN
Pejabat Pemprov Sumut Ultimatum Petani Tidak Membuka Lahan di Hutan Lindung. Kegiatan water bombing menggunakan helikopter Kamov KA 32A11BC untuk memadamkan sejumlah titik api di wilayah Kalimantan Barat, Kamis (3/9/2015). 

"Kita sudah sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya membakar hutan. Serta kita sosialisasikan juga mengenai daerah rawan -rawan kebakaran," ujarnya.

Baca: Siap-siap, GIIAS 2019 Ramai Produk dan Varian Baru, Toyota Mitsubishi hingga Nissan

Baca: Namanya Masuk Bursa Capres 2024, Ridwan Kamil Unggah Foto Bareng Ganjar Pranowo. Ini Penjelasannya

Yuli meminta kepada masyarakat yang bertempat tinggal di pinggiran hutan lindung, bila terjadi apapun sebaiknya langsung memberikan informasi, setidaknya kepada kepala lingkungan.

"Kan yang tahu kebakaran hutan itu langsung masyarakat, seharunya masyarakat juga harus aktif yaa," jelasnya.
Sementara itu, berdasarkan pemantauan yang dilakukan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) wilayah sekitaran Danau Toba mengalami peningkatan suhu panas udara.

Pada Selasa 02 Juli 2019 Suhu udara 18-27 'C. Sedangkan esok harinya juga mengalami peningkatan suhu udara panas, yaitu 17-28'C.

Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat tidak melakukan aktivitas dengan media api di hutan. Karena saat ini pastinya, dengan cuaca kemarau sebagian hutan akan mengalami kekeringan, hingga mudah terbakar.

(cr19/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved