Viral Wanita Bawa Anjing ke Masjid, SM Jadi Tahanan dan Anjing Ditemukan Mati di Samping Masjid
Peristiwa menghebohkan seorang wanita bawa anjing ke dalam masjid di Bogor, Jawa Barat, kembali menjadi perhatian publik.
"Saya mau bilang ke pengurus tapi setelah kita tunggu enggak datang lagi dua laki-laki yang pakai mobil itu," ujarnya.
Baca: LINK LIVE STREAMING MotoGP Jerman 2019, Siaran Langsung Trans7 Momen Kebangkitan Rossi
Baca: Bebas dari Penjara Kasus Pornografi, Artis Vanessa Angel Kini Berhijab dan Minta Doa Dapat Jodoh
Diketahui, peristiwa seorang wanita melepas anjingnya di Masjid Al Munawaroh, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Minggu (30/6/2019), menghebohkan publik. Wanita itu diketahui berinisial SM (52).
Setelah kasusnya viral di media sosial (medsos), SM pun harus berurusan dengan polisi.
Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Iksantyo Bagus menyebutkan SM sudah berstatus tahanan Polres Bogor.
Saat ini SM telah ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
Iksantyo mengatakan, hingga kini pihaknya belum menerima hasil observasi tim dokter Rumah Sakit Polri terkait masalah kejiwaan SM.
Namun, apabila SM terbukti alami gangguan jiwa, dia menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berlanjut.
"Penahanannya tetap di Polres Bogor, sehingga jangan sampai nanti beranggapan bahwa si tersangka ini tidak dilakukan penahanan, jadi tetap dilakukan penahanan di Polres Bogor," kata Iksantyo di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (3/7/2019).
Baca: Kadis Pendidikan Deliserdang Minta SMPN 1 Beringin Hentikan Pungutan Biaya Formulir dan Map PPDB
Baca: Polemik Bau Ikan Asin Bergulir di Kepolisian, Jumat Agendakan Periksa Aktor Galih Ginanjar
Iksantyo menjelaskan, jika saat ditahan SM terbukti alami gangguan jiwa dan harus dilakukan perawatan, maka pihak kepolisian akan memberikan hak tersangka untuk dirawat sesuai yang dianjurkan tim dokter.
"Kalau dia sakit tetap harus diberikan haknya sebagai tersangka, kalau dia sakit dari dokter dia harus dirawat ya harus dirawat. Kita tetap melakukan penegakan hukum, jadi tidak berhenti hanya karena keadaan tersangka ini menderita penyakit yang tadi disampaikan," ujar Iksantyo.
Sementara itu, Kapolres Bogor AKBP AM Dicky mengatakan, apabila SM terbukti alami gangguan jiwa maka hal tersebut bisa dijadikan bahan pertimbangan hakim di persidangan untuk menjatuhkan vonis kepada SM.
"Jadi apabila perbuatan ini terbukti dan dapat diajukan ke pengadilan bahwa nanti juga alasan kejiwaannya juga diajukan ke pengadilan untuk menjadi pertimbangan hakim," ujar Dicky.
Adapun dalam dua hari jalani pemeriksaan jiwa oleh tim dokter jiwa sejak Senin (1/7/2019) hingga Selasa (2/7/2019), SM dipastikan alami gangguan jiwa jenis Skizofrenia.
Sebelumnya, SM diketahui juga memiliki riwayat gangguan jiwa dan kerap melakukan kontrol di sejumlah rumah sakit jiwa di Bogor.
Baca: Bingung Berkali-kali Ojek Online Tolak Pesanannya, Menantu Presiden ke-6 Lakukan Hal Ini
Video Viral
Peristiwa melepas anjingnya dalam Masjid Al Munawaroh viral di medsos. Dalam video amatir berdurasi 1 menit itu, SM terlihat membawa seekor anjing masuk ke dalam ruangan Masjid Al Munawaroh, tanpa melepas sandal.