Breaking News

Bupati Nonaktif Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu Dituntut 8 Tahun dan Dicabut Hak Politiknya

Selain pidana penjara, pria 49 tahun ini juga dituntut membayar denda sebesar Rp 650 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

Tribun Medan /Victory hutauruk
Bupati Nonaktif Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu Dituntut 8 Tahun dan Dicabut Hak Politiknya. Bupati Nonaktif Pakpak Bharat Remigo Yolando dituntut 8 tahun penjara atas dugaan kasus korupsi sebesar Rp 1,23 miliar di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (4/7/2019). 

Raut wajahnya seketika berubah saat mendengar tuntutannya yang berat dan ia langsung melirik pengacaranya yang berada di sebelah kanannya.

Seusai sidang, Bupati Remigo tampak tak sedikitpun memberikan statement terkait tuntutan yang diberikan Jaksa KPK, ia tampak tenang dan berjalan menuju rutan sementara PN Medan dengan gagah.

Sementara, sang istri tampak didepan terlebih dahuli berlari-lari kecil menuju rutan.

Lalu kedua pengacara terdakwa juga ikut masuk ke dalam rutan, Pengacara Remiho Bobby Rahman Manalu menyebutkan masih akan diskusi. "Iya diskusi dulu," ungkapnya sekitar pukul 11.50 WIB.

Selama sekitar 52 menit istri dan pengacara Remigo berada di ruang tahanan. Dan

Hal tersebut cukup aneh padahal di dinding rutan jelas-jelas ditulis "PENGUMUMAN dilarang membesuk tahanan sesuai peraturan Jaksa Agung RI Nomor: PER-005/A/JA/03/2013.

Baca: KKB Papua Klaim Satukan Faksi Militernya, termasuk Pasukan Egianus Kogoya, Pengamat: Mereka Terdesak

Baca: Wanita Hamil Ditendang 9 Orang Pria Sampai Keguguran, Melapor ke Polisi Sambil Bawa Jasad Bayi

Selain Remigo, Kadis PUPR Pakpak Bharat David Anderson Karosekali dan tangan kanan bupati, Hendriko Sembiring juga akan dituntut bersama-sama.

Bupati Remigo telah menjalani sidang perdana sejak 8 April 2019, artinya persidangan ini telah memakan sekitar 2 bulan dengan mendatangkan sekitar 38 saksi dengan 277 barang bukti.

Amatan Tribun, Sekitar pukul 09.50 keempat Jaksa KPK, Mayhardi Indra Putra, Mohammad Nur Azis dan Mora Sakti telah memasuki ruang sidang cakra utama dengan membawa buntalan berkas tuntutan berkisar 7 cm tebalnya.

Berkas tersebut tampak ada sekitar 10 berkas. Yang ditumpuk di atas meja Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Di ruang sidang tampak belasan kerabat dari para terdakwa sudah memenuhi ruang sidang. Bahkan saat persidangan tampak istri bupati
Made Tirta Kusuma Dewi terus gelisah, dan dia terus tertunduk dengan setengah tidur sepanjang pembacaan tuntutan di bangku persidangan. Terlihat rekan-rekannya ibu-ibu disampingnya menenangkan.

Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa KPK menyebutkan bahwa Remigo mendapatkan seluruh uang tersebut di 7 tempat dalam kurun waktu Maret 2018 sampai dengan 17 November 2018.

"Terdakwa menerima uang tersebut di beberapa tempat di Desa Salak I, Salak, Pakpak Bharat, lalu di Kantor BNI Cabang Pembantu Sidikalang, juga di Rumah Dinas Bupati Pakpak Bharat. Keempat di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat, selanjutnya di Bank Sumut Cabang Pembantu Salak, juga di salah satu Hotel di Medan dan terakhir di rumah terdakwa Jalan Pasar Baru No 11 Medan," ungkapnya.

Perbuatan Remigo merupakan kejahatan dengan menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang melalui Davis Anderson seluruhnya Rp 1.600.000.000.

Baca: Perwira TNI Gadungan Berpangkat Lettu Dihukum Merayap hanya Pakai Celana Dalam, VIDEONYA VIRAL. .

Baca: Viral Cincin Berlian 30 Karat Barbie Kumalasari, Bandingkan dengan yang Dimiliki Syekh Hamad

"Ia menerima uang ini dari beberapa rekanan dengan rincian dari Dilon Bacin, Gugung Banurea dan Nusler Banurea sebesar Rp 720 juta. Lalu dari Rijal Efendi Padang sebesar Rp 580 juta dan dari Anwar Fuseng Padang sebesar Rp 300 juga. Dimana hadiah tersebut diberikan untuk melakukan sesuatu dalam jabatannya," terangnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved