Bupati Nonaktif Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu Dituntut 8 Tahun dan Dicabut Hak Politiknya

Selain pidana penjara, pria 49 tahun ini juga dituntut membayar denda sebesar Rp 650 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

Tribun Medan /Victory hutauruk
Bupati Nonaktif Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu Dituntut 8 Tahun dan Dicabut Hak Politiknya. Bupati Nonaktif Pakpak Bharat Remigo Yolando dituntut 8 tahun penjara atas dugaan kasus korupsi sebesar Rp 1,23 miliar di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (4/7/2019). 

Dijelaskan bahwa terdakwa Remigo mengetahui bahwa pemberian uang tersebut dimaksudkan untuk memberikan proyek pekerjaan pada Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat kepada para rekanan tersebut.

"Perbuatan tersebut jelas bertentangan dengan kewajibannya selaku Bupati. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme," tuturnya.

Kasus bermula saat terdakwa pada 12 Desember 2017 mengangkat David Anderson sebagai Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Togap Tambunnan sebagai Ketua Pokja ULP.

"Setelah Pokja ULP terbentuk pada Desember 2017, Remigo memberikan arahan kepada seluruh Anggota Pokja ULP agar membantu memenangkan perusahaan-perusahaan yang diinginkan Terdakwa, namun harus ada uang “koin” sebesar 2 persen dari nilai kontrak diluar uang kewajiban atau “KW” sebesar 15 persen,"

Selanjutnya, 2 Mei 2018, Terdakwa mengangkat David Anderson menjadi sebagai Plt. PUPR Pakpak Bharat. Lalu memberikan daftar paket pekerjaan beserta nama calon pemenang kepada David.

"Diantaranya Proyek Peningkatan Jalan Traju-Sumbul - Lae Mbilulu dengan nilai proyek sebesar Rp2.037.140.000,00 dengan calon pemenang Anwar Padang, juga proyek Pengaspalan Jalan Simpang Singgabur - Namuseng dengan nilai proyek Rp 5.193.201.000,00 dengan calon pemenang Nusler Banurea. Dan proyek Pekerjaan Pengaspalan Simpang Kerajaan - Mbinanga Sitelu dengan nilai proyek Rp 4.576.105.000,00 dengan calon pemenang Rijal Padang," terangnya.

Setelah menerima daftar proyek dari Remigo, selanjutnya David menyampaikan kepada para calon pemenang agar memberikan uang sebesar 25% dari nilai proyek anggaran untuk diberikan kepada Terdakwa.

"Sebagai realisasinya, dari ketiga proyek tersebut, Terdakwa telah menerima uang melalui David dan Hendriko seluruhnya sebesar Rp1.6 miliar. Dengan rincian dari Dilon, Gugung dan Nusler Banurea sebesar Rp 720 juta," terangnya.

Jaksa KPK Mohamad Nur Azis melanjutkan bahwa Remigo melakukan pertemuan dengan Anggota DPRD Pakpak Bharat Said Boangmanalu di Rumah Dinas Bupati membicarakan permintaan proyek pekerjaan.

"Kemudian David menawarkan proyek Pengaspalan Jalan Simpang Singgabur Namuseng dengan nilai proyek Rp 5.1 miliar. Lalu Said menawarkan proyek tersebut kepada Dilon dan harus menyerahkan “uang muka” sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai proyek yaitu sebesar Rp 500 juta," jelasnya.

Pada proyek lainnya pada bulan Juni 2018, David menemui Pokja ULP menyampaikan Pekerjaan Pengaspalan Jalan Simpang Singgabur Namuseng dengan nilai proyek Rp5.193.201.000 dengan menggunakan PT ALAHTA dimana Nusler menjadi direkturnya.

"Setelah dinyatakan sebagai pemenang poka ULp Jonta Sihalogo menerima uang “koin” sebesar Rp 50 juta dari Gugung. Lalu pada Agustus 2018 David kembali menagih Nusler untuk membayar kewajiban “KW” dengan alasan ada keperluan mendesak dari Terdakwa. Selanjutnya Nusler mencairkan cek dari rekening Bank Sumut sebesar Rp120 juta diserahkan kepada David," terangnya.

Selanjutnya penerimaan uang dari Direktur PT. Tombang Mitra Utama Rijal Efendi Padang sebesar Rp 580 juta bahwa Rijal bertemu dengan Yansen (teman David) dan menyampaikan keinginannya untuk mendapatkan paket pekerjaan di Kabupaten Pakpak Bharat.

"Lalu David menjawab bahwa di Dinas PUPR ada paket pekerjaan Pengaspalan Jalan Simpang Kerajaan – Mbinanga Sitellu senilai Rp 4.576.105.000. Untuk mendapatkan proyek tersebut harus memberikan “Uang KW” kepada Remigo sebesar Rp 400 juta," tambahnya.

Beberapa hari sebelum dilakukan pelelangan, David menerima uang sejumlah Rp 380 juta dari Rijal.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved