Bupati Nonaktif Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu Dituntut 8 Tahun dan Dicabut Hak Politiknya

Selain pidana penjara, pria 49 tahun ini juga dituntut membayar denda sebesar Rp 650 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

Tribun Medan /Victory hutauruk
Bupati Nonaktif Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu Dituntut 8 Tahun dan Dicabut Hak Politiknya. Bupati Nonaktif Pakpak Bharat Remigo Yolando dituntut 8 tahun penjara atas dugaan kasus korupsi sebesar Rp 1,23 miliar di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (4/7/2019). 

"Terdakwa Remigo memerintahkan David untuk menyerahkan uang sebesar Rp 300 juta kepada Haga Bangun (Keponakan Remigo) dan sisanya sebesar Rp 80 juta dipergunakan untuk membayar rental mobil guna kepentingan kampanye pilkada Abang Remigo yang bernama Edy Berutu," terang Jaksa.

Lalu pada November 2018, David memerintahkan Rudiyar untuk menagih uang “KW” kepada Rijal. Beberapa hari kemudian, Rijal datang menemui David kemudian disepakati bahwa Rijal akan membayar uang “KW” sebesar Rp 500 juta.

"Namun Rijal hanya bersedia menyiapkan uang sebesar Rp250 juta yang akan dibayarkan terlebih dahulu oleh Tages. Lalu Tages menyampaikan kepada David bahwa Rijal hanya bersedia memberikan uang sebesar Rp 250 juta. Lalu David menghubungi Hendriko dan meminta untuk menarik uang dari rekening sebesar Rp 50 juta yang merupakan bagian dari uang “KW” dari Rijal," tutur Nur.

Kemudian tanggal 17 November 2018, Remigo memerintahkan ajudannya, Jufri Bonardo Simanjuntak untuk memberitahukan David agar mengantar uang Rp150 juta tersebut ke rumah Terdakwa di Jalan Pasar Baru No 11 Medan.

Terdakwa juga memerintahkan agar uang yang dibawa oleh David diserahkan kepada pengasuh anak Remigo RR. Kus Saparinah dan selanjutnya diantar ke kamar anak terdakwa.

"Setelah David sampai di depan rumah Terdakwa, satpam Harun membukakan pintu gerbang, selanjutnya David menuju ke dalam rumah dengan membawa uang Rp 150 juta. Tidak lama setelah turun dari mobil, Tim KPK datang lalu mengamankan terdakwa Remigo dan David beserta uang sejumlah Rp 150 juta. Lalu sisa uang yang ada di rekening Hendriko sebesar Rp105 juta disita Penyidik KPK," terusnya.

Terakhir, Jaksa KPK menjelaskan penerimaan uang dari Wakil Direktur CV Wendy, Anwar Fuseng Padang sebesar Rp 300 juta dari Proyek Peningkatan Jalan Traju-Sumbul - Lae Mbilulu dengan nilai proyek sebesar Rp2.037.140.000,00

"Pada bulan Februari 2018, David (masih menjabat sebagai Kepala ULP) menghubungi Anwar meminta uang sebesar Rp 250 juta sebagai persyaratan 25 persen uang “KW”. Lalu Anwar menyetujuinya, selanjutnya pada tanggal 1 Maret 2018, Davis menerima uang Rp 250 juta dari Anwar. Selanjutnya David menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa Remigo," terangnya.

Pada 16 November 2018 Anwar menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta kepada David di rumah kontrakannya, sehingga berjumlah Rp 150 juta.

"Selanjutnya pada tanggal 17 November 2018, David memberikan uang tersebut kepada Remigo di rumah Terdakwa di Jalan Pasar Baru No 11 Medan, tidak lama kemudian Tim KPK datang mengamankan Terdakwa dan David beserta uang sejumlah Rp 150 juta," tegasnya.

Bahwa Terdakwa Remigo bersama-sama dengan David dan Hendriko mengetahui uang yang seluruhnya sejumlah Rp 1,6 miliar dari Dilon Bacin, Gugun Banurea, Nusler Banurea, Rijal Efendi Padang, dan Anwar Padang dimaksudkan agar Terdakwa memberikan proyek pekerjaan pada Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat.

(vic/tribunmedan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved