Kendaraan Dirampas Debt Collector di Jalan? Ini Aturan Main Eksekusi Kendaraan oleh Leasing

Aksi enam debt collector melakukan perampasan kendaraan di ruas tol Medan-Tebing Tinggi, Rabu (3/7/2019) kemarin, berujung proses hukum.

Penulis: M.Andimaz Kahfi | Editor: Juang Naibaho
Ilustrasi 

Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp.4500 barangsiapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

Baca: Debt Collector Perampas Mobil di Tol Medan-Tebing Sudah Beraksi 12 Kali di Seputaran Deliserdang

Aturan Fidusia
Aksi para debt collector merampas kendaraan konsumen, kerap dilakukan dengan dalih sesuai aturan Fidusia.

Undang-Undang No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia memang memberikan jaminan kepada debitur dan kreditur (leasing) dalam proses eksekusi atau penarikan kendaraan yang mengalami kredit macet.

Tetapi, perlu diketahui, tanpa adanya sertifikat fidusia, debt collector tidak boleh melakukan eksekusi.

Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan sebuah benda bergerak yang hak kepemilikannya masih dalam kekuasaan pemilik benda tersebut. Misalnya, seseorang yang mengkredit motor, motor tersebut milik perusahaan leasing akan tetapi hak miliknya dialihkan kepada debitur.

Dalam pelaksanaan eksekusi ini, perusahaan leasing harus melengkapi diri dengan sertifikat jaminan fidusia setelah menempuh upaya somasi terhadap debitur terlebih dahulu.

Dalam proses pelaksanaannya, pihak leasing dapat menunjuk atau bekerja sama dengan pihak ketiga (debt collector/tenaga jasa penagihan) untuk melakukan eksekusi (penarikan barang) dengan santun dan beretika.

Dan pemberi fidusia/pemegang kendaraan wajib menyerahkannya. Dengan adanya jaminan fidusia ini, diharapkan tidak ada lagi eksekusi di tempat. 

Dalam UU Jaminan Fidusia ini, diatur mekanisme dalam proses eksekusi (penarikan) benda bergerak dari debitur.

Sertifikat fidusia ini memang memberikan proteksi kepada pihak leasing. Sebab, selama ini, tanpa adanya sertifikat fidusia, perusahaan pembiayaan harus melewati mekanisme pengadilan ketika hendak melakukan eksekusi.

Kendati demikian, lembaga jasa pembiayaan harus menjalankan aturan main yakni pembuatan akta fidusia di notaris dan didaftarkan di kantor pendaftaran fidusia.

Tanpa aturan itu, maka secara hukum perjanjian fidusia tersebut tidak memiliki hak eksekutorial dan dapat dianggap sebagai utang piutang biasa.

Selain itu, debt collector atau tenaga jasa penagihan tidak berhak mengeksekusi benda jika tidak dilengkapi dengan sertifikat jaminan fidusia.

Artinya, debt collector atau tenaga jasa penagihan harus menunjukkan sertifikat jaminan fidusia kepada konsumen sebelum melakukan eksekusi.

Adapun mekanisme dalam proses eksekusi, pihak leasing harus memberikan surat peringatan satu hingga tiga kali kepada debitur yang mengalami kredit macet setelah tiga bulan lamanya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved