Lihat Tebalnya Berkas Tuntutan KPK terhadap Bupati Remigo Berutu dan Mantan Anak Buahnya

Jaksa KPK, Mayhardi Indra Putra, Mohammad Nur Azis dan Mora Sakti telah memasuki ruang sidang cakra utama dengan membawa buntalan berkas

Tribun Medan /Victory hutauruk
Lihat Tebalnya Berkas Tuntutan KPK terhadap Bupati Remigo Berutu dan Mantan Anak Buahnya. Sidang Bupati Nonaktif Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu. 

Jaksa KPK Menyebutkan terdakwa Remigo diancam dengan dakwaan primer Pasal 12 huruf A UU Nomo 31 tahun 1999 dan dakwaan subsider Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.

"Sebagaimana diatur dan perbuatan ketiga terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana," jelasnya.

Dimana para terdakwa dapat diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dengan denda Rp 1 miliar.

"Untuk terdakwa paling singkat dihukum 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000," pungkasnya.

(vic/tribunmedan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved