Kasus Pemerasan oleh Oknum Polsek Medan Area Lambat, Kapolsek Akui 4 Polisi Diperiksa

LBH Medan menuntut kepolisian tegas dalam menindak pesonilnya yang diduga memeras keluarga tersangka kasus narkoba.

Istimewa
Ilustrasi Polisi 

"Jadi saat tiba di RS Haji, orang suruhan polisi tersebut mengatakan bahwa anak-anaknya enggak disini lagi. Dan mengatakan Ke Polsek Medan Area saja, setelah itu diikuti arahanya, waktu pukul 10 pagi mereka ke Polsek untuk menanyakan keberadaan Irfandi. Namun sesampainya di Medan Area, salah satu personil mengatakan bahwa anak mereka tidak di polsek lagi," tutur Maswan.

Rusli dan istrinya pun meninggalkan Polsek, lalu orang yang sama kembali menghubungi dan mengancam bahwa anak mereka Irfandi akan diserahkan ke Polda Sumut.

"Lalu mereka balik nelepon lagi baru minta uang Rp40 juta, tapi Pak Rusli tetap tidak menyanggupi. Lalu selanjutnya jam 4 sore, ditelepon balik, terakhir turun lagi minta Rp30 juta bapak ini tetap tidak menyanggupi," terangnya.

Lalu sekitar pukil 17.30 WIB oknum polisi yang sama kembali menghubungi dan meminta uang tebusan Rp 20 juta.

"Lalu permintaan kali ini disanggupi klien kami, namun sebenarnya itu hanya untuk menjebak. Jadi setelah bersepakat di angka Rp20 juta dan bertemu di Jalan Mandala tepatnya di depan RS Muhammadiyah jam 8 malam. Klien kami berkomunikasi dengan kawannya dari Polrestabes Medan yaitu Aiptu Rusono untuk sepakat menjebak oknum yang memeras tersebut," jelasnya.

"Setelah sampai di tempat yang disepakati, datang dua orang pria menaikimotor  warna hitam untuk mengambil uang Rp20 juta tersebut. Tapi pada saat penyerahan sebenarnya Rusli menggulung uang Rp 2 juta yang digulung dalam koran," jelasnya.

Lalu pada saat transaksi, Rusli bersama tiga personil Polrestabes Medan yang diajak untuk menjebak berhasil menangkap salah satu orang suruhan yang mengambil uang tersebut.

"Dari dua orang tadi yang disuruh ambil uang, tapi yang dapat cuma satu orang yairu atas nama Dedi Pane, yang satu lagi kabur. Setelah ditangkap, Dedi langsung dibawa ke Polrestabes untuk diperiksa. Setelah diketahui ternyata Dedi bukan polisi namun hanya kaki tangan," jelasnya.

Setelah kejadian tersebut, sekitar pukul 21.00 WIB Rusli mendapatkan kabar bahwa anak mereka Irfandi telah ditahan di Polsek Medan Area.

"Setelah itu sekitar jam 9, Anaknya irfandi dibawa ke Polsek Medan Area namun disitu yang aneh bahwa pacarnya si intan enggak ditahan. Dan sampai hari ini juga enggak ditahan," jelasnya.

Lalu dari keterangan anak terdakwa Irfandi menerangkan bahwa yang menangkap dirinya dan yang mengajak berkeliling adalah Aiptu Jefri Panjaitan, Aiptu Arifin Lumbangaol, Brigadir Akhiruddin Parinduri, dan Bripka Jenli Damanik.

"Keempatnya ini bertugas dari Polsek Medan Area saat kejadian," jelasnya.

Maswan menjelaskan terhadap para terdakwa ini harus diproses oleh Propam Polda Sumut.

"Terhadap empat oknum polisi tersebut gawean orang Propam, kemarin terakhir komunikasi dari Robin bagian Propam. Tapi komunikasi kami terakhir, Propam belum ada memanggil polisi yang diduga karena orang yang diduga suruhan telah ditangkap dan ditahan di Polrestabes Medan," tegasnya.

Sedangkan, terkait kasus Irfandi sendiri, Maswan menjelaskan bahwa kasusnya sudah diterima kejaksaan. Dan meminta hukum tidak tebang pilih dan dilakukan penangkapan terhadap Intan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved