Buntut Panjang Baku Hantam Debt Collector vs Polisi, hingga Kapolres Janji Tindak Anggota Bersalah
Aiptu Manurung diduga membekingi debt collector dan menyebut personel Pelayanan Markas (Yanma) Polda Sumut sebagai polisi sampah.
Penulis: M.Andimaz Kahfi |
"Aiptu S Manurung datang dan tiba-tiba bilang lapor ke Polsek. Tapi lantaran saya tidak dihargai akhirnya saya tinggal. Karena harusnya sebagai aparatur pemerintahan, dia (Aiptu S Manurung) menanggapi kita dulu untuk tahu apa yang terjadi. Apakah bisa diselesaikan secara baik-baik atau lewat jalur hukum," sambungnya.
Masih kata Rizal, kedepan agar kejadian serupa tidak terjadi lagi, ia mengimbau kepada masyarakat agar lebih menaati peraturan yang berlaku.
"Jadi, setiap apapun yang mau dilakukan baik debt collector maupun pihak asing yang datang ke lokasi kita, harap melapor ke RT. Karena di depan gerbang slogan kita tamu wajib lapor 1x24 jam. Kepada masyarakat kita sebagai aparatur lingkungan, mengimbau agar apapun yang terjadi bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan hukum yang berlaku di NKRI," jelas Rizal.
(mak/tribun-medan.com)