Divonis 3 Tahun (Setengah dari Tuntutan Jaksa), Bahar bin Smith Cium Bendera Merah Putih

Ia pun kemudian mendekati bendera merah putih yang berada di kiri meja majelis hakim, dan menciumnya beberapa kali.

Editor: Tariden Turnip
KOMPAS.com/AGIE PERMADI
Divonis 3 Tahun (Setengah dari Tuntutan Jaksa), Bahan bin Smith Cium Bendera Merah Putih. Bahar bin Smith berjalan usai mencium bendera merah putih setelah vonis tiga tahun yang dijatuhkan kepadanya, Selasa (9/7/2019). 

Divonis 3 Tahun (Setengah dari Tuntutan Jaksa), Bahar bin Smith Cium Bendera Merah Putih

TRIBUN-MEDAN.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis Bahar bin Smith tiga tahun penjara.

Vonis Bahar lebih rendah tiga tahun dibanding tuntutan jaksa yang menuntut enam tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap Bahar bin Smith dengan pidana selama tiga tahun, denda Rp 50 juta. Jika tak dibayar diganti kurungan selama sebulan kurungan," ungkap Hakim Eddison di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/7/2019) siang.

Bahar dinilai bersalah telah melakukan penganiayaan terhadap dua pemuda yakni MKU (17) dan CAJ (18).

Tindakan terdakwa melanggar sejumlah pasal, yaitu Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak, Pasal 333 ayat (2) KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUH Pidana. Lalu Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHPidana tentang penganiayaan, dan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa, yakni Bahar pernah dihukum, perbuatan terdakwa membuat dua orang terluka, dan perbuatan terdakwa merugikan nama baik ulama dan santri.

Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, terus terang dengan perbuatannya, berjanji tak mengulangi perbuatannya, menyesali perbuatannya, meminta maaf terhadap korban dan orangtua, dan tulang punggung keluarga.

Hakim menyatakan bahwa putusan tersebut bukanlah dendam atas perbuatan Bahar.

"Putusan ini bukan maksud balas dendam atas perbuatan yang dilakukan terdakwa," ucap ketua majelis hakim Muhammad Eddison.

Menurut Hakim Eddison, putusan ini sebagai pembinaan dan pembelajaran, agar Bahar tak mengulangi perbuatan serupa.

Adapun putusan tiga tahun yang dijatuhkan kepada Bahar, menurutnya dirasa tepat, sesuai dengan perbuatannya.

"Majelis menilai pidana yang dijatuhkan sebagaimana dalam amar putusan patut, tepat dan adil sebagaimana tingkat kesalahan terdakwa," ucapnya

Pengacara Ichwan Tuankota belum menentukan sikap terkait putusan hakim terhadap kliennya, Bahar bin Smith.

Seusai hakim membacakan putusan, Ichwan meminta waktu selama 7 hari untuk berpikir mengenai kemungkinan melakukan upaya hukum.

"Kami masih menunggu, pikir-pikir. Jadi satu minggu ke depan lah insya Allah kita ambil sikap," kata Ichwan seusai sidang.

Senada dengan kuasa hukum, jaksa penuntut umum Suharja menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim tersebut.

Terkait vonis hakim yang berkurang setengah dari tuntutan jaksa, Suharja mengatakan akan melaporkan hal itu kepada pimpinannya.

"Kami putuskan pikir-pikir, putusannya kan setengah, yang penting semua dakwaan diterima," kata Suharja.

Semua nota pembelaan yang diajukan oleh terdakwa dan penasehat hukumnya ditolak oleh Majelis Hakim yang mengadili persidangan tersebut.

Namun Ichwan mengapresiasi putusan majelis hakim tersebut.

Hakim dinilainya obyektif proporsional dalam memutuskan, hal itu berdasarkan fakta-fakta persidangan.

"Yang jelas yang disampaikan hari ini, tadi oleh majelis hakim itu kita apresiasi luar biasa, hakim berani memutuskan ini, mudah-mudahan ke depannya, seminggu kedepan bisa kita lakukan upaya hukum atau tidak, keputusannya seminggu kedepan, setelah hari ini," kata Ichwan.

Dia mengatakan, dalam pleidoi, pihaknya meminta putusan yang seringan-ringannya dan putusan hakim hari ini dinilainya mencerminkan keadilan.

"Yang jelas apa yang disampaikan majelis hakim sudah mencerminkan keadilan menurut kami, sesuai dengan fakta persidangan," kata dia.

Setelah Divonis, Bahar bin Smith Cium Bendera Merah Putih di Ruang Sidang

Habib Bahar bin Smith mencium bendera Merah Putih usai mendengarkan vonis atas dirinya, Selasa (09/7/2019)/Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik.

Putusan hakim ini direspons peserta sidang dengan ucapan hamdalah.

Para pendukung Bahar juga menggemakan takbir di ruang sidang. 

Usai persidangan, Bahar beranjak dari kursi pesakitannya dan menyalami majelis hakim. 

Ia pun kemudian mendekati bendera merah putih yang berada di kiri meja majelis hakim, dan menciumnya beberapa kali. 

Bahar keluar ruang sidang dikawal petugas kepolisian.

Divonis 3 Tahun (Setengah dari Tuntutan Jaksa), Bahar bin Smith Cium Bendera Merah Putih

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bahar bin Smith Cium Bendera Merah Putih Usai Divonis", "Vonis Bahar bin Smith Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa", "Hakim: Putusan 3 Tahun Penjara Untuk Bahar Bin Smith Bukan Balas Dendam"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved