KIVLAN ZEN TERKINI- Sasar Kapolri Tito Karnavian, Kivlan Zen Adukan Irjen M Iqbal,3 Polisi ke Propam

KIVLAN ZEN TERKINI- Sasar Kapolri Tito Karnavian, Kivlan Zen Adukan Irjen M Iqbal,3 Polisi ke Propam

Editor: Salomo Tarigan
Tribunnews.com/Vincentius Jyestha
KIVLAN ZEN TERKINI- Sasar Kapolri Tito Karnavian, Kivlan Zen Adukan Irjen M Iqbal,3 Polisi ke Propam 

Ia juga menyampaikan, konten yang menurut aparat sudah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) itu tidak seharusnya diungkap ke publik selain dalam sidang.

"BAP itu kan hanya di persidangan boleh dibuka, kalau membuka di luar persidangan artinya itu sudah otoriter. Kan kebenarannya belum bisa, nanti setelah di persidangan," ujar dia.

Tonin pun berencana melaporkan semua penyidik dalam kasus Kivlan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo, hingga Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian kepada Propam.

"Semua penyidiknya saya Propam-kan. Semua penyidik yang namanya masuk di situ. Termasuk Kapolrinya juga," ucap Tonin.

Ia mengaku akan melakukan hal itu apabila Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak mengganti hakim Achmad Guntur pada sidang praperadilan, Senin.

Achmad Guntur merupakan hakim dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Kivlan.

Baca: PANAS, Jadwal & Link Live Streaming Persija vs Persib Liga 1 2019 Pekan Ini, Simak Klasemen Pekan 7

Tonin tidak terima dengan putusan hakim bahwa sidang praperadilan dengan termohon Kivlan Zen diundur hingga 22 Juli ini.

Hal tersebut sekaligus menolak usulan Tonin kepada hakim agar sidang digelar pada 11 atau 12 Juli ini.

Guntur menolak usulan tersebut lantaran di hari itu dia harus menyidangkan perkara lain.

Baca: Rizieq Shihab - Terbaru Klarifikasi Dahnil Anzhar, Terjawab soal Pemulangan Rizieq Shihab, Videonya

KIVLAN ZEN TERKINI- Sasar Kapolri Tito Karnavian, Kivlan Zen Adukan Irjen M Iqbal,3 Polisi ke Propam

tautan asal kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved