Kubu Prabowo Masih Ngotot Gugat Pilpres, Ajukan Lagi Kasasi ke MA, Ini Respons Yusril Ihza

Hiruk pikuk Pilpres 2019 ternyata belum berakhir. Kubu pasangan calon nomor 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno masih ngotot melakukan perlawanan.

Editor: Juang Naibaho
tribun wow
Kolase Prabowo Jokowi 

Sebagaimana diketahui, MK telah menolak permohonan Prabowo dan Sandiaga untuk seluruhnya, karena tidak ada satu pun dalil yang mereka bawa ke MK yang dapat mereka buktikan.

Ia menjelaskan, putusan MK adalah final dan mengikat. Sehingga diputuskannya perkara oleh MK, maka Bawaslu dan MA harus dianggap sudah tidak berwenang lagi menangani perkara yang sama.

"Seharusnya semua pihak menghormati Putusan MK dan tidak melakukan upaya hukum lain lagi, termasuk melakukan kasasi ke Mahkamah Agung," kata dia.

Sampai saat ini, pihaknya masih bersikap pasif dan tidak dimintai tanggapan MA. “Sebab itu, kami bersikap pasif, namun aktif memantau perkembangan perkara ini," tambahnya.

Baca: KABAR TERBARU KRISS HATTA - Kriss Hirup Udara Bebas, Buka WhatsApp (WA) 15.000 Pesan Ucapan Selamat

Baca: JADWAL SIARAN LANGSUNG Live Streaming Persija vs Persib, Persipura vs Perseru Serui, Borneo vs PSIS

Sebelumnya, pasangan Prabowo dan Sandiaga kembali mempermasalahkan pelanggaran TSM dalam penyelenggaraan Pemilu.

Keduanya kini mengajukan kasasi sekali lagi ke Mahkamah Agung dan telah diregister dengan Perkara Nomor 2P/PAP/2019 tanggal 3 Juli 2019.

Pengajuan perkara kasasi kedua kalinya ini dilakukan seminggu setelah MK menolak gugatan Prabowo dan Sandiaga tentang kecurangan dan pelanggaran TSM dalam Pilpres 2019.

Prabowo dan Sandiaga memberi kuasa kepada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Nicholay Aprilindo Associates untuk menangani perkara ini.

KPU Siapkan Jawaban
KPU RI akan mempelajari berkas permohonan kasasi yang diajukan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke MA.

Pengajuan perkara kasasi itu terkait kecurangan dan pelanggaran TSM di Pilpres 2019.

Perkara itu telah diregister oleh MA dengan perkara Nomor 2P/PAP/2019 tanggal 3 Juli 2019.

"Ya nanti saya baca dulu. Saya belum tahu," kata Ketua KPU RI, Arief Budiman, ditemui di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (9/7/2019).

Baca: Suami Tampari Istri karena Kesal Dituding Jalan dengan Wanita Lain

Baca: Viral Video Sorotan Ruhut Sitompul untuk Kinerja Anies Baswedan, 11 Bulan Anies Tanpa Wakil Gubernur

Sementara itu, Komisioner KPU RI Viryan Aziz mempersilakan kubu Prabowo-Sandiaga mengajukan kasasi ke MA. Dia meyakini MA memiliki penilaian tersendiri atas gugatan tersebut.

Hanya saja, dia menegaskan putusan MK terkait gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden bersifat final.

"Kita sama-sama ketahui MK telah menyidangkan dan memutuskan, putusan MK final dan mengikat, jadi bagi kami sudah selesai," tutur Viryan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved