PRABOWO-Sandi Terkini Persoalkan Lagi Kecurangan - TSM Pilpres ke MA, Dijawab Yusril Ihza Mahendra
PRABOWO-Sandi Terkini Persoalkan Lagi Kecurangan - TSM Pilpres ke MA, Dijawab Yusril Ihza Mahendra
Perkara ini akan menjadi semacam “ne bis in idem” atau nengadili kasus yang sama dengan Termohon yang sama dua kali.
Sebab menurutnya Mahkamah Konstitusi juga telah memeriksa permohonan yang intinya sama, yakni dugaaan kecurangan dan pelanggaran TSM dalam penyelenggaraan Pemilu.

MK telah menolak permohonan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno untuk seluruhnya, karena tidak ada satupun dalil yang mereka bawa ke MK yang dapat mereka buktikan.
Putusan MK adalah final dan mengikat. Dengan diputuskannya perkara oleh MK, tegasnya maka Bawaslu dan Mahkamah Agung harus dianggap sudah tidak berwenang lagi menangani perkara yang sama.
"Seharusnya semua pihak menghormati Putusan MK dan tidak melakukan upaya hukum lain lagi, termasuk melakukan kasasi ke Mahkamah Agung,"saran Yusril.
(*)
Baca: KIVLAN ZEN TERKINI- Sasar Kapolri Tito Karnavian, Kivlan Zen Adukan Irjen M Iqbal,3 Polisi ke Propam
Baca: Lowongan Kerja Hari Ini, Minimal Lulusan SMA/SMK di 3 BUMN: Bank BTN, Angkasa Pura - Pelni,Syaratnya
Baca: KABAR Terbaru Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, Adukan 3 Polisi, Satu di Antaranya Berpangkat Jenderal
PRABOWO-Sandi Terkini Persoalkan Lagi Kecurangan - TSM Pilpres ke MA, Dijawab Yusril Ihza Mahendra
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com