TERDAKWA BEBAS, KPK Kaget Putusan MA terkait Syafruddin Arsyad, Kasus Korupsi BLBI Jadi Sorotan ICW

TERDAKWA BEBAS, Kasus Korupsi BLBI Jadi Sorotan ICW, KPK Kaget Putusan MA terkait Syafruddin Arsyad

Editor: Salomo Tarigan
ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN VIA KOMPAS.COM
TERDAKWA BEBAS, KPK Kaget Putusan MA terkait Syafruddin Arsyad, Kasus Korupsi BLBI Jadi Sorotan ICW 

Dari data yang ditemukan diketahui bahwa rapat terbatas tersebut tidak membuahkan sebuah kesimpulan, atau dapat dikatakan Presiden sama sekali belum memberikan persetujuan atas usul penghapusan hutang itu.

Namun terjadi hal yang diluar dugaan, dua bulan pasca rapat kabinet itu tiba-tiba BPPN menerbitkan Surat Keterangan Lunas pada Nursalim.

Kebijakan ini yang mengakibatkan Nursalim seakan terbebas dari kewajiban hukumnya, yakni melunasi hutang BLBI pada negara. 

Baca: Lowongan Kerja Hari Ini, Minimal Lulusan SMA/SMK di 3 BUMN: Bank BTN, Angkasa Pura - Pelni,Syaratnya

Pada tahun 2007 aset Nursalim yang telah dijaminkan kepada negara dilelang oleh Kementerian Keuangan.

Benar saja, dua audit yang menghasilkan kesimpulan misrepresentasi atas aset Nursalim terbukti, aset yang sedari awal diklaim Nursalim bernilai Rp 4,8 trilyun ternyata hanya laku Rp 220 milyar. Atas dasar selisih nilai aset itulah kemudian kerugian negara yang timbul atas kasus ini sebesar Rp 4,58 triliun.

Langkah KPK yang menggiring praktik rasuah ini ke ranah pidana sudah tepat. Ini dikarenakan adanya mens rea dari Nursalim ketika menjaminkan aset yang seolah-olah bernilai sesuai dengan perjanjian Master of Settlement Acquisition Agreement (MSAA) akan tetapi di kemudian hari ternyata ditemukan bermasalah.

Logika pihak-pihak yang selalu menggiring isu ini ke hukum perdata dapat dibenarkan jika selama masa pemenuhan kewajiban dalam perjanjian MSAA pihak yang memiliki hutang tidak mampu untuk melunasinya, bukan justru mengelabui pemerintah dengan jaminan yang tidak sebanding.

Lagipun telah ada tiga putusan pengadilan yang membenarkan langkah KPK.

Mulai dari praperadilan, pengadilan tingkat pertama, dan pada fase banding, ketiganya menyatakan bahwa langkah KPK yang menyimpulkan bahwa perkara yang melibatkan Syafruddin Arsyad Tumenggung, murni pada rumpun hukum pidana telah benar.

Jadi tidak ada landasan hukum apapun yang membenarkan bahwa perkara ini berada dalam hukum perdata ataupun administrasi.

Perlu ditegaskan, banyak pihak yang seakan menganggap putusan MA kali ini dapat menggugurkan penyidikan KPK atas dua tersangka lain, yakni Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.

Tentu pendapat ini keliru, karena pada dasarnya Pasal 40 UU KPK telah menegaskan bahwa KPK tidak berwenang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Jadi, KPK dapat tetap melanjutkan penyidikan dan bahkan melimpahkan perkara Nursalim ke persidangan.

Atas narasi di atas maka Indonesia Corruption Watch (ICW) menuntut agar:

1. Komisi Pemberantasan Korupsi tetap mengusut tuntas perkara yang melibatkan dua tersangka lainnya, yakni Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim sembari mengupayakan memaksimalkan pemulihan kerugian negara sebesar Rp 4,58 triliun;

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved