59 Kg Sabu Masuk dari Luar Negeri Diamankan Polda Sumut, Empat Pelaku Ditembak

Puluhan Kg sabu tersebut sebelumya masuk dari negara Malaysia, yang dipasok dari negara Taiwan, Myanmar, dan juga China.

Tayang:
TRIBUN MEDAN/SOFYAN AKBAR
Wakapolda Sumut Brigjen Pol Mardiaz Khusin Dwihananto saat memaparkan kasus penyelundupan narkotika di pelataran DitNarkoba Polda Sumut, Kamis (11/10/2019). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polda Sumut mengungkap upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 59 KG dari luar negeri ke wilayah Sumut.

Puluhan Kg sabu tersebut sebelumya masuk dari negara Malaysia, yang dipasok dari negara Taiwan, Myanmar, dan juga China.

DirNarkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung mengatakan dari 59 Kg Sabu tersebut pihaknya turut mengamankan 7 tersangka, masing-masing RS, A, MAA, R alias T, J, S dan H.

"Dari ketujuh tersangka, empat diantaranya yakni RS, MAA, S dan H harus diberi tindakan tegas terukur di kakinya karena berupaya melarikan diri,"ujarnya kepada wartawan didampingi Wakapolda Sumut Brigjen Pol Mardiaz Kusin dan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Kamis (11/7/2019).

Penangkapan pertama, sambung Hendri, dilakukan terhadap RS di Jalan Iskandar Muda, Medan Petisah, tepatnya di rumah makan Simpang Raya, Minggu (27/6/2019) pukul 12.00 WIB.

Darinya diperoleh barang bukti 3 Kg sabu yang dikemas dalam plastik teh warna hijau emas Guan yin wang.

"Hasil interogasi, diketahui bahwa RS berangkat dari Tanjungbalai bersama tersangka A menggunakan Kereta Api. Sehingga dilakukan pengejaran dan penangkapan terhadap A di Hotel Transit Jalan Gajah Mada, Petisah,"terangnya.

Saat diperiksa, RS dan A mengaku masih ada menyimpan 7 bungkus sabu lagi di Tanjungbalai. Selanjutnya petugas langsung berangkat ke Tanjungbalai dan menemukan 7 Kg sabu berbungkus teh Guanyingwang.

"Tersangka A mengaku menerima 10 Kg sabu itu dari orang yang tidak dikenal atas suruhan U (DPO) di daerah Bagan Asahan,"ujarnya.

Saat dilakukan pengembangan di kota Tanjung Balai, aku Hendri, RS mencoba melarikan diri. Sehingga terhadapnya diberi tindakan tegas terukur di kaki sebelah kiri.

Lebih lanjut Hendri menyampaikan, dari hasil keterangan RS dan A, petugas kembali melakukan pengembangan sehingga berhasil menangkap MAA di Jalan Mesjid I Desa Sekip Lubuk Pakam, pada Minggu (7/7/2019) sekira pukul 01.00 WIB. Darinya diperoleh 5 Kg sabu yang dibungkus kemasan Chines Tea Gift warna merah.

"Namun pada saat pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya, MAA mencoba melarikan diri sehingga harus diberi tindakan tegas terukur di kaki sebelah kanannya,"katanya.

Selanjutnya, papar Hendri, dari hasil interograsi dan analisa kasus MAA, petugas kembali melakukan pengembangan dengan menangkap tersangka R alias T dan J di Jalan Iskandar Muda, Medan Baru, Senin (8/7/2019) sekitar pukul 17.00 WIB. Dari keduanya didapat 2 buah goni plastik berisikan 40 bungkus sabu kemasan Guan Yin wang seberat 40 Kg.

Dari interogasi yang dilakukan, sambung Hendri, diperoleh lagi informasi bahwa S dan H memiliki narkotika Sabu di Jalan Ring Road/Gagak Hitam Medan. Sehingga pada pukul 20.00 WIB keduanya berhasil ditangkap bersama 1 goni plastik berisikan 4 bungkus sabu kemasan Guan Yin wang seberat 4 Kg.

"Pada saat pengembangan, tersangka S dan H mencoba melarikan diri, sehingga Petugas memberikan tindakan tegas terukur di kaki sebelah kiri mereka,"katanya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved