Dugaan Korupsi Lintasan Sirkuit Tartan Atletik PPLP, Polda Sumut Tahan Sujamrat
Dugaan korupsi tersebut berasal dari TA 2017 dengan pagu sebesar Rp 4.797.700.000 yang menyebabkan kerugian negara.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polda Sumut akhirnya melakukan penahanan terhadap Sujamrat yang merupakan tersangka dugaan korupsi proyek renovasi Lintasan Sirkuit Tartan Atletik PPLP Provinsi Sumut.
Dugaan korupsi tersebut berasal dari TA 2017 dengan pagu anggaran sebesar Rp 4.797.700.000 yang menyebabkan kerugian negara hingga sebesar Rp 1.537.273.395.
"Dia kita periksa hari ini sebagai tersangka, dan langsung kita lakukan penahanan,"kata DirKrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana, Kamis (11/7/2019).
Penahanan itu dilakukan,katanya, karena dikhawatirkan tersangka mengulangi perbuatannya. Selain itu, tersangka juga dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri, sehingga menyulitkan proses penyidikan.
Seperti diketahui, Rony menerangkan, dalam proyek itu tersangka Sujamrat bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dia merupakan pejabat bidang di Dispora Sumut.
Informasi diperoleh, Sujamrat menjabat sebagai kepala bidang (kabid) Sarana dan Prasarana di Dispora Sumut. Sejauh ini, Polda Sumut telah memintai keterangan 20 orang saksi, termasuk Kadispora Provinsi Sumut, beberapa waktu lalu.
(akb/tribun-medan.com)