INILAH Ekspresi Atiqah Hasiholan Ikuti Sidang Vonis sang Ibu hingga Ratna Sarumpaet Ditegur Hakim

Hakim Joni selaku ketua majelis hakim menegur Ratna ketika salah satu hakim anggota membacakan putusan.

Editor: Tariden Turnip
KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA
INILAH Ekspresi Atiqah Hasiholan Ikuti Sidang Vonis sang Ibu hingga Ratna Sarumpaet Ditegur Hakim. Atiqah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Cilandak, Kamis (11/7/2019) untuk mendampingi ibunya Ratna Sarumpaet menjalani sidang putusan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks. 

"Terdakwa Ratna terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan ke masyarakat," lanjut Daroe.

Jaksa menilai Ratna bersalah karena telah menyebarkan berita bohong terkait penganiayaan.

Jaksa menganggap Ratna telah melanggar pasal pidana yang diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana soal Penyebaran Berita Bohong.

Pantauan Kompas.com di lokasi, sejak sidang dimulai, Atiqah terlihat setia mendengarkan materi putusan dan fakta-fakta persidangan yang dibacakan oleh majelis hakim secara bergantian.

Atiqah yang duduk di bangku hadirin paling depan terlihat seakan harap-harap cemas mendengarkan setiap kalimat yang dilontarkan oleh majelis hakim berkait putusan atas kasus ibunya.

Atiqah Hasiholan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Cilandak, Kamis (11/7/2019) untuk mendampingi ibunya Ratna Sarumpaet menjalani sidang putusan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.

Atiqah Hasiholan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Cilandak, Kamis (11/7/2019) untuk mendampingi ibunya Ratna Sarumpaet menjalani sidang putusan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks. (KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA)

Dengan pandangan mata nanar, Atiqah sesekali menghela napasnya dan menopangkan dagunya dengan tangan.

Ratna ditegur ketua majelis hakim saat hakim membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).

Ratna ditegur lantaran membuka tas miliknya saat duduk di depan majelis hakim.

Setelah diselidiki, ternyata yang dikeluarkan Ratna dari tasnya adalah tasbih.

Hakim Joni selaku ketua majelis hakim menegur Ratna ketika salah satu hakim anggota membacakan putusan.

"Saudara, apa yang dilakukan di dalam tas? Ambil saja tasnya itu," ujar Hakim Joni.

Tas yang dibawa Ratna Sarumpaet diserahkan ke pihak keluarga setelah Ratna ditegur hakim karena membuka tasnya itu saat sedang jalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019

Tas yang dibawa Ratna Sarumpaet diserahkan ke pihak keluarga setelah Ratna ditegur hakim karena membuka tasnya itu saat sedang jalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019(KOMPAS.com -Walda Marison)

Setelah tahu Ratna mengeluar tasbih, Joni mengatakan bahwa tasbih bisa dikeluarkan dan tas Ratna disimpan pihak keluarga.

Salah satu jaksa pun mengambil tas jinjing berwarna coklat yang dibawa Ratna dan menyerahkan ke pihak keluarga yang duduk di barisan depan bangku pengunjung sidang.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved