Ratna Sarumpaet - Hakim Vonis Ratna Sarumpaet Hari ini, Sang Putri Atiqah Hasiholan Angkat Bicara
Ratna Sarumpaet - Hakim Vonis Ratna Sarumpaet Hari ini, Sang Putri Atiqah Hasiholan Angkat Bicara
Sementara itu, Ratna mengaku pasrah dengan putusan hakim.
"Kita lihat dulu saja putusannya. Bantu doa saja," ucap Ratna.
Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin meyakini klienya akan divonis bebas.
Baca: OTT KPK - Gubernur Kepri Nurdin Basirun Terjaring, Ini Total Hartanya sesuai Laporan LHKPN
Sebab, dakwaan jaksa yang mengatakan bahwa kebohongan Ratna menimbulkan keonaran tidak terbukti dalam fakta persidangan.
"Sehingga kami menilai putusan tanggal 11 nantinya ibu Ratna bisa dibebaskan karena unsur dari pasal keonaran itu yang mana unsurnya menerbitkan keonaran di kalangan rakyat tidak terbukti secara sah di persidangan," ujar Insank.
Terkait kasus penyebaran hoaks, Ratna didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Baca: RESMI, Rey Utami dan Pablo Benua Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Farhat Abbas: Belum Penahanan
Baca: Kronologi Bocah 3 Tahun Tewas seusai Terperosok ke Lubang Paku Bumi yang Dalamnya 32 Meter
Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca: Via Vallen Terkini - Lagu Baru Via Vallen Senorita Versi Koplo, tak Perduli Nyinyiran Oknum
Ratna Sarumpaet - Hakim Vonis Ratna Sarumpaet Hari ini, Sang Putri Atiqah Hasiholan Angkat Bicara
tautan asal kompas.com dan Hakim Vonis Ratna Sarumpaet Hari ini