Begini Kronologi Wanita IF (24) Dibakar Hidup-hidup oleh Mantan Pacarnya Berinisial IA (24)
Pelaku langsung menyiramkan bensin ke tubuh mantan pacarnya tersebut dan membakarnya.
Aparat kepolisian kemudian melakukan pendekatan terhadap pihak keluarga untuk segera menyerahkan IA.
"IA akhirnya menyerahkan diri ke aparat kepolisian sekitar pukul 20.00 WIB diantar oleh Edy Haryanto, keluarganya dan diterima langsung oleh Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti.
Atas perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 351 (2) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," jelasnya.
IA, pemuda yang tega membakar mantan pacarnya. (palembang.tribunnews.com)
Berdalih Tak Terima Diputus
Di hadapan polisi IA mengakui semua perbuatannya. Pelaku mengaku tega melukai sang pacar dengan cara menyiram bensin dan membakar karena tidak ingin diputuskan setelah 7 tahun menjalin hubungan asmara dengan Irma.
"Saya sayang sama dia pak, saya tidak ingin putus pak," ujar IA di Mapolres Muba.
Karena diputuskan itulah, IA akhirnya memutuskan untuk membakar Irma.
"Saya sayang sama dia pak, hal itu juga membuat saya gelap mata dan membakarnya," ungkapnya.(*)
Baca: Terkait Habib Rizieq dalam Syarat Rekonsiliasi Prabowo, Begini Tanggapan Menohok Mahfud MD
Baca: Viral Video Penyamaran Wali Kota jadi Orang Lumpuh untuk Memantau Kinerja Pegawai Negeri Sipil
Baca: Pablo Benua dan Rey Utami Resmi Ditahan, Polisi Malah Temukan Puluhan STNK dan Video P0rn0grafi
Baca: Terkait Kasus Video Bau Ikan Asin, Akhirnya Galih Ginanjar, Pablo, dan Rey Utami Resmi Ditahan
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Pelaku Bakar Pacar di Muba Diamankan, 7 Tahun Bersama Isnen tak Mau Diputuskan