Begini Kronologi Wanita IF (24) Dibakar Hidup-hidup oleh Mantan Pacarnya Berinisial IA (24)

Pelaku langsung menyiramkan bensin ke tubuh mantan pacarnya tersebut dan membakarnya.

Editor: AbdiTumanggor
SRIPOKU.COM/FAJERI RAMADHONI
Korban Irma Fitriani mendapatkan perawatan intensif di RSUD Sekayu, Sumsel, akibat luka bakar di tubuhnya karena ulah sang mantan pacar. 

Aparat kepolisian kemudian melakukan pendekatan terhadap pihak keluarga untuk segera menyerahkan IA.

"IA akhirnya menyerahkan diri ke aparat kepolisian sekitar pukul 20.00 WIB diantar oleh Edy Haryanto, keluarganya dan diterima langsung oleh Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti.

Atas perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 351 (2) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," jelasnya.

Isnen, kekasih yang tega membakar mantan pacarnya.

IA, pemuda yang tega membakar mantan pacarnya. (palembang.tribunnews.com)

Berdalih Tak Terima Diputus

Di hadapan polisi IA mengakui semua perbuatannya. Pelaku mengaku tega melukai sang pacar dengan cara menyiram bensin dan membakar karena tidak ingin diputuskan setelah 7 tahun menjalin hubungan asmara dengan Irma.

"Saya sayang sama dia pak, saya tidak ingin putus pak," ujar IA di Mapolres Muba.

Karena diputuskan itulah, IA akhirnya memutuskan untuk membakar Irma.

"Saya sayang sama dia pak, hal itu juga membuat saya gelap mata dan membakarnya," ungkapnya.(*)

Baca: Terkait Habib Rizieq dalam Syarat Rekonsiliasi Prabowo, Begini Tanggapan Menohok Mahfud MD

Baca: Viral Video Penyamaran Wali Kota jadi Orang Lumpuh untuk Memantau Kinerja Pegawai Negeri Sipil

Baca: Pablo Benua dan Rey Utami Resmi Ditahan, Polisi Malah Temukan Puluhan STNK dan Video P0rn0grafi

Baca: Terkait Kasus Video Bau Ikan Asin, Akhirnya Galih Ginanjar, Pablo, dan Rey Utami Resmi Ditahan

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Pelaku Bakar Pacar di Muba Diamankan, 7 Tahun Bersama Isnen tak Mau Diputuskan

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved