Polisi Tangkap Pimpinan Pesantren AI (45) dan Seorang Guru MY (26) karena Diduga Cabuli 15 Santrinya

Diduga Cabuli 15 santrinya, Polisi menangkap seorang pimpinan pesantren berinisial AI (45) dan seorang guru berinisial MY (26)

Editor: AbdiTumanggor
Serambinews.com
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, didampingi Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang memberi keterangan pers pada Kamis (11/7/2019, terkait dugaan pelecehan seksual oleh oknum pimpinan pesantren dan guru ngaji pada sebuah pesantren di Lhokseumawe, Aceh. 

Caranya, pimpinan meminta santri membersihkan kamar atau tidur di kamar pimpinan.

Di sanalah peristiwa itu terjadi,” katanya.

Dia mengimbau seluruh orangtua santri lainnya melaporkan kasus itu jika anaknya menjadi korban.

“Kami imbau bagi keluarga santri, jika anaknya menjadi korban silakan lapor ke kita. Kasus ini terus kami dalami,” pungkasnya.

AI dan MY, masing-masing pimpinan dan guru pesantren di Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, terancam hukuman cambuk sebanyak 90 kali.

Penyidik Polres Lhokseumawe menjerat kedua pelaku dengan Pasal 47 Qanun (peraturan daerah) Provinsi Aceh nomor 6/2014 tentang hukum jinayat.

“Dalam pasal itu disebutkan pelaku terancam 90 kali cambuk di depan umum atau denda paling banyak 900 gram emas murni atau penjara 90 bulan,” sebut Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Indra T Herlambang, Kamis (11/7/2019).

Dia menyebutkan, penyidik terus melengkapi berkas kasus pelecehan seksual tersebut.

“Korban lainnya juga akan kita periksa. Karena, sebagian rumahnya jauh. Jadi butuh waktu untuk pemeriksaan. Kita sudah periksa lima korban dulu,” kata AKP Indra.

Dia menyebutkan, tidak tertutup kemungkinan korban akan bertambah.

Karena itu, polisi terus mengimbau korban untuk melapor.

“Kita duga bisa jadi jumlah korban bertambah,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan AI dan MY ditangkap polisi atas dugaan pelecehan seksual terhadap santri di Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

Korban keduanya adalah para santri, yang mayoritas berusia di bawah umur yakni 13 tahun-14 tahun. 

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Lhokseumawe.  

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved