Viral Medsos
Terkait Habib Rizieq dalam Syarat Rekonsiliasi Prabowo, Begini Tanggapan Menohok Mahfud MD
Mahfud MD Angkat Bicara soal Pemulangan Habib Rizieq Syarat Rekonsiliasi dari Prabowo
Sebut saja laporan Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI) pada 26 Desember 2016 ke Polda Metro Jaya.
Rizieq dianggap melakukan penodaan agama terkait videonya yang viral.
Ia juga dilaporkan Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF) atas ceramahnya soal pecahan uang yang disebutnya mirip lambang PKI, yakni palu arit.
Pada 2016, Rizieq dilaporkan atas sangkaan penguasaan tanah ilegal di daerah Megamendung, Bogor.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo memberi sinyal kasus-kasus tersebut belum selesai.
Ia mengatakan, penyidik yang akan mendalami apakah laporan terkait Rizieq Shihab itu bisa dilanjutkan atau tidak.
"Tidak tertutup kemungkinan (diproses), penyidik nanti yang akan menindaklanjuti," kata Dedi.
Pengacara Rizieq yang juga salah satu pengurus FPI, Sugito Atmo Prawiro mengatakan, pihaknya enggan mengomentari soal upaya rekonsiliasi Prabowo dan Jokowi tersebut.
Menurut dia, masalah tersebut merupakan urusan politisi.
“Kami dari kuasa hukum tidak mau ikut campur, tidak mau tahu masalah itu,”ujar Sugito kepada Kompas.com, Rabu (10/7/2019).
Sugito mengatakan, FPI dan Rizieq enggan masuk ke ranah politik.
Saat ini yang ingin diperjuangkan Rizieq adalah terbebas dari cekalan pemerintah Arab Saudi dan pulang ke Indonesia.
“Kalau masalah kepulangan, dari awal sudah mau pulang.
Tapi kan kena cekal,”kata Sugito.
Sugito mengatakan, sebenarnya Rizieq sudah lama ingin kembali ke Indonesia.