Viral Medsos
Terkait Habib Rizieq dalam Syarat Rekonsiliasi Prabowo, Begini Tanggapan Menohok Mahfud MD
Mahfud MD Angkat Bicara soal Pemulangan Habib Rizieq Syarat Rekonsiliasi dari Prabowo
Mahfud MD Angkat Bicara soal Pemulangan Habib Rizieq Syarat Rekonsiliasi dari Prabowo, Hingga Pengamat Sarankan Jokowi Lebih Baik Membawa Pulang TKI yang Bermasalah dari Arab Saudi Daripada Pulangkan Habib Rizieq Shihab.
////
TRIBUN-MEDAN.COM - Ketua Gerakan Suluh Kebangsaan yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan, rekonsiliasi jangan dicampuradukkan dengan masalah hukum seseorang.
"Bagi saya hukum harus dipisahkan, jangan dicampur aduk dengan politik.
Rekonsiliasi itu konsep politik untuk berbagi tugas secara proporsional. Penegakan hukum adalah penegakan hukum," kata Mahfud di Kalibata, Rabu (10/7/2019).
Ia menanggapi soal kepulangan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai syarat rekonsiliasi yang diajukan pihak Prabowo-Sandiaga.
Menurut Mahfud, Rizieq boleh-boleh saja kembali ke Tanah Air.
Namun, Mahfud mengingatkan, Rizieq tidak boleh lari dari urusan hukum yang menjeratnya.
"Menurut saya Habib Rizieq boleh pulang, harus dipulangkan, tetapi kalau ada masalah hukum tetap harus dipertanggungjawabkan," ujar dia.
Sekjen Gerindra Ahmad Muzani sebelumnya membenarkan bahwa pihaknya mengajukan pemulangan Rizieq Shihab ke Tanah Air sebagai syarat rekonsiliasi pasca-Pilpres 2019.
Adapun Rizieq pernah menjadi tersangka dalam kasus chat WhatsApp berkonten pornografi yang ditangani Polda Metro Jaya.
Selain itu, ia dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri karena dianggap melecehkan Pancasila.
Kasus itu ditangani Polda Jawa Barat dan menjadikan Rizieq sebagai tersangka.
Namun, kedua kasus tersebut telah dihentikan penyidikannya oleh polisi.
Selain dua kasus tersebut, Rizieq merupakan pihak terlapor di beberapa laporan kepolisian yang diadukan masyarakat.
Sebut saja laporan Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI) pada 26 Desember 2016 ke Polda Metro Jaya.
Rizieq dianggap melakukan penodaan agama terkait videonya yang viral.
Ia juga dilaporkan Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF) atas ceramahnya soal pecahan uang yang disebutnya mirip lambang PKI, yakni palu arit.
Pada 2016, Rizieq dilaporkan atas sangkaan penguasaan tanah ilegal di daerah Megamendung, Bogor.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo memberi sinyal kasus-kasus tersebut belum selesai.
Ia mengatakan, penyidik yang akan mendalami apakah laporan terkait Rizieq Shihab itu bisa dilanjutkan atau tidak.
"Tidak tertutup kemungkinan (diproses), penyidik nanti yang akan menindaklanjuti," kata Dedi.
Pengacara Rizieq yang juga salah satu pengurus FPI, Sugito Atmo Prawiro mengatakan, pihaknya enggan mengomentari soal upaya rekonsiliasi Prabowo dan Jokowi tersebut.
Menurut dia, masalah tersebut merupakan urusan politisi.
“Kami dari kuasa hukum tidak mau ikut campur, tidak mau tahu masalah itu,”ujar Sugito kepada Kompas.com, Rabu (10/7/2019).
Sugito mengatakan, FPI dan Rizieq enggan masuk ke ranah politik.
Saat ini yang ingin diperjuangkan Rizieq adalah terbebas dari cekalan pemerintah Arab Saudi dan pulang ke Indonesia.
“Kalau masalah kepulangan, dari awal sudah mau pulang.
Tapi kan kena cekal,”kata Sugito.
Sugito mengatakan, sebenarnya Rizieq sudah lama ingin kembali ke Indonesia.
Namun, pemerintah Arab Saudi mencekalnya.
"Sebenarnya sudah lama pengin pulang. Banyak aktivitas yang seharusnya bisa dikerjakan," kata dia.
Dia mencontohkan disertasi Rizieq Shihab di Malaysia.
Saat akan keluar Arab Saudi, ada pencekalan.
Sugito menduga ada peran seseorang atau institusi tertentu yang meminta pemerintah Saudi melakukan pencekalan.
“Setahu saya dia dicekal pemerintah Saudi atas permintaan orang kuat di Indonesia.
Saya tidak tahu orang kuatnya siapa,” kata Sugito.
Seperti diketahui, pada April 2017 Rizieq bertolak ke Mekkah, Arab Saudi, untuk menunaikan ibadah umrah
Saat itu tengah muncul kasus chat (percakapan) via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga menjerat pemimpin FPI itu dengan seorang perempuan bernama Firza Husein.
Sebagaimana dikutip dari Tribunnews, pada pertengahan 2018 lalu, Rizieq dikabarkan tak diizinkan pemerintah Arab Saudi untuk bepergian ke luar negeri.
Saat itu Rizieq hendak ke Malaysia untuk menyelesaikan disertasinya.
Setahun berjalan, polisi menghentikan kasus tersebut dengan alasan tidak cukup bukti.
Namun, hingga kini Rizieq tak kunjung pulang ke Tanah Air.
Dubes Saudi beralasan, Rizieq telah dicekal karena masalah visa yang kedaluarsa.
Duta besar Indonesia untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel.(KOMPAS.com/Robinson Gamar)
Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel membenarkan bahwa pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab memiliki halangan untuk kembali ke Tanah Air.
Agus menjelaskan Rizieq diwajibkan membayar denda terkait aturan overstay atau tinggal di suatu tempat lebih lama dari masa yang diizinkan.
"Iya (ada halangan). Bayar denda overstay. Saudi menyebutnya Gharamah," ujar Agus saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/7/2019).
Menurut Agus, Rizieq Shihab harus membayar denda overstay lebih dulu sebagai syarat agar dapat kembali ke Indonesia.
Ia juga mengatakan visa yang dimiliki oleh Rizieq telah habis masa berlakunya pada pertengahan 2018.
Sementara, visa yang diajukan Rizieq berjenis multiple entry.
Artinya setiap tiga bulan, Rizieq harus keluar dari Arab Saudi untuk memperbarui izin visanya.
Dengan demikian, kata Agus, besaran denda yang harus dibayarkan mencapai Rp 110 juta per orang.
Sedangkan, berdasarkan informasi yang diterima pihak Kedubes RI, Rizieq tinggal bersama empat orang lainnya.
Namun Agus tak dapat memastikan apakah keempat orang tersebut merupakan keluarga atau hanya pendamping.
"Satu orang orang (dendanya) Rp 110 juta, kalau lima orang ya tinggal kalikan saja," kata Agus.
Kendati demikian, lanjut Agus, Rizieq belum tentu dapat langsung kembali ke Indonesia setelah membayar denda. Agus mengatakan, seorang warga negara asing tidak dapat keluar dari wilayah Arab Saudi jika masih memiliki persoalan hukum, baik pidana maupun perdata.
Namun Agus mengatakan, hingga saat ini belum ada permintaan untuk memberikan pendampingan kekonsuleran terhadap Rizieq Shihab.
"Jika ada masalah hukum meski bayar denda ya tetap saja enggak bisa keluar sebelum selesaikan masalahnya," tutur dia.
/////
Jokowi Disarankan Bawa Pulang TKI yang Bermasalah di Arab Saudi Daripada Pulangkan Habib Rizieq Shihab
Sementara, pengamat politik Karyono Wibowo menyebut Presiden Jokowi tak memiliki kewajiban memulangkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dari Arab Saudi.
"Menurut saya, Pak Jokowi tidak punya kepentingan memulangkan atau tidaknya Habib Rizieq," kata Karyono saat dihubungi Tribunnews, Selasa (9/7/2019).
Menurut Karyono, Jokowi tidak memiliki konflik personal dengan Rizieq Shihab.
Jokowi, kata Karyono, tidak pernah terekam menyindir Rizieq Shihab secara personal.
Maka dari itu, urusan pemulangan Rizieq Shihab tidak ada kaitannya dengan Jokowi.
"Artinya ini kembali ke individu Habib Rizieq, apakah dia mau memutuskan pulang atau tidak."
"Sebab, Pak Jokowi tidak mengumbar konflik personal," ucap Karyono.
Lebih lanjut, kata Karyono, Jokowi perlu melakukan hal penting lain ketimbang mengurusi pemulangan Rizieq Shihab.
Ia menyebut, Jokowi perlu memulangkan para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bermasalah di luar negeri.
"Menurut saya, tidak perlu Jokowi memulangkan Habib Rizieq. Sebab tidak ada urgensinya. Secara personal kan tidak ada masalah."
"Lebih baik memulangkan TKI yang bermasalah di sana," sarannya.
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menanggapi syarat rekonsiliasi dari Partai Gerinda, yakni pemerintah memulangkan Imam Besar FPI Rizieq Shihab.
"Siapa yang pergi, siapa yang memulangkan, kan pergi sendiri, kok dipulangin? Emangnya kita yang ngusir? Kan enggak," tutur Moeldoko di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (9/7/2019).
Menurut mantan Panglima TNI itu, pemerintah tidak ada kewajiban memenuhi syarat terasebut, mengingat yang bersangkutan pergi sendiri ke luar negeri.
"Ya pulang sendiri saja, enggak (bisa) beli tiket, baru saya beliin," ucap Moeldoko sembari tertawa.
Ia pun menilai, banyak pekerjaan pemerintah yang lebih besar untuk kemajuan Indonesia ke depan, dibanding hanya berfokus terhadap rekonsiliasi.
Apalagi, katanya, masyarakat sudah tenang setelah kontestasi Pilpres 2019.
"Kan sudah saya katakan kemarin, penting enggak sih rekonsiliasi? Ada persoalan bangsa yang lebih besar."
"Nanti kita tata lagi, masyarakat yang di bawah kan sudah tenang-tenang saja, elite-nya yang ribut sendiri" paparnya.
Hal senada juga disampaikan Menko PMK Puan Maharani.
Ia menyarankan Rizieq Shihab pulang sendiri tanpa harus ada campur tangan dari pemerintah.
"Orang pergi sendiri, terus jadi kita harus yang minta pulang?" ucap Puan Maharani sembari tertawa, di tempat yang sama.
Terkait syarat Partai Gerinda agar para tahanan pro Prabowo Subianto yang ditahan saat kontestasi Pilpres 2019 dibebaskan, putri Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri itu menilai hal tersebut merupakan wilayah dari penegak hukum.
"Kan masih proses hukumnya, masih berjalan. Ya udah dijalanin saja, sekarang memang tetap berjalan kan proses hukumnya," tuturnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani tak menampik salah satu syarat rekonsiliasiantara kubu Prabowo Subianto dengan Jokowi, adalah pemulangan Imam Besar FPI Rizieq Shihab.
Rizieq Shihab kini memilih tinggal di Arab Saudi, karena menghadapi sejumlah perkara hukum di Indonesia.
"Ya keseluruhan bukan hanya itu (pemulangan Rizieq Shihab). Kemarin-kemarin kan banyak ditahan-tahanin ratusan orang," katanya, Selasa (9/7/2019).
Menurut mantan Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandi itu, dengan adanya pemulangan Rizieq Shihab, diharapkan pertentangan di tengah masyarakat akibat perbedaan pandangan politik, bisa mengendor.
Karena, menurutnya inti dari islah atau rekonsiliasi adalah meniadakan dendam.
"Harus meniadakan bahwa saya pemenang dan kamu yang kalah. Saya penguasa, kamu yang dikuasai. Saya yang benar, kamu yang salah."
"Sehingga, islah itu tidak akan terjadi kalau dendam yang seperti itu masih terjadi," tuturnya.
Menurut Ahmad Muzani, rekonsiliasi sulit dilakukan bila hanya ucapan tanpa adanya tindakan.
Rekonsiliasi, katanya, hanya akan menjadi dagangan politik tanpa bisa mengendorkan ketegangan atau pertentangan di masyarakat.
Bila, masih ada proses penahanan terhadap orang-orang yang selama ini di kubu oposisi.
"Sehingga itu yang kita sampaikan pada kawan-kawan, bahwa rekonsliasi, islah, penyatuan, itu akan terjadi sebagai sesuatu yang genuine."
"Dan kita sampaikan itu, semuanya. Ya tidak boleh ada proses kriminalisasi, dan seterusnya," papar Ahmad Muzani.
Ahmad Muzani mengatakan, tidak ada syarat lain yang diajukan pihaknya kepada Jokowi, selain pemulangan Rizieq Shihab.
Juga, pembebasan sejumlah orang yang ditahan karena perbedaan pandangan politik di Pemilu 2019.
"Enggak ada (syarat lain). Pokoknya yang penting adalah bagaimana perbedaan paham, perbedaan pandangan, perbedaan pilihan di masyarakat, ini kemudian menjadi sesuati yang cair."
"Sehingga, ada energi bagi Bangsa Indonesia untuk menata ke depan. Nah, energi baru ini yang kemudian harus kita pupuk untuk membangun Indonesia," bebernya.
Sebelumnya, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu menanggapi pernyataan Dahnil Anzar Simanjuntak, mantan Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi.
Dahnil Anzar Simanjuntak melalui akun Twitter-nya, meminta Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab dipulangkan ke Indonesia sebagai syarat rekonsiliasi.
Masinton Pasaribu mengatakan, Dahnil Anzar Simanjuntak sebagai ‘suporter’ tak perlu ikut mengatur rencana rekonsiliasi kedua peserta Pilpres 2019 tersebut.
“Itu kan urusan Pak Joko Widodo dan Pak Prabowo Subianto. Suporter tidak usah ikutan mengatur, itu urusan kandidatnya,” ujar Masinton Pasaribu ditemui di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2019).
Masinton Pasaribu menolak mengomentari lebih lanjut pernyataan Dahnil Anzar Simanjuntak tersebut.
Ia meminta pendukung kedua kubu untuk tidak memanaskan situasi, yang bisa mengakibatkan pertemuan keduanya lebih lama atau bahkan batal.
“Itu urusan kandidat, suporter adem ayem saja lah, Pilpres kan sudah selesai,” katanya.
Sebelumnya, Dahnil Anzar Simanjuntak sependapat soal perlunya rekonsiliasi.
Namun, dengan catatan pemerintah harus mengizinkan Rizieq Shihab kembali ke Indonesia.
Hal tersebut Dahnil Anzar Simanjuntak sampaikan melalui akun twitternya @DahnilAnzar pada Kamis (4/7/2019).
Sebelum berpendapat, Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan idenya ini merupakan pandangan pribadinya.
“Bila narasi rekonsiliasi politik mau digunakan, agaknya yang paling tepat beri kesempatan kepada Habib Rizieq kembali ke Indonesia, stop upaya kriminalisasi, semuanya saling memaafkan,” tulisnya.
Berangkat dari hal tersebut, Dahnil Anzar Simanjuntak pun mengajak masyarakat Indonesia membangun toleransi yang nyata, di mana tidak ada lagi stigma kaum radikalis dan sebagainya.
“Kita bangun toleransi yang otentik, stop narasi-narasi stigmatisasi radikalis dan lain-lain,” tulisnya.
Sebelumnya, pasca-berstatus sebagai tersangka atas kasus chat mesum, imam besar FPI itu pergi ke Arab Saudi.
Namun, setahun kasus itu berjalan, akhirnya pihak kepolisian menghentikan penyidikan kasus tersebut.
Dikutip dari Tribunnews, kasus bermula pada akhir Januari 2017, saat jagat media sosial dihebohkan dengan tersebarnya screenshot percakapan via WhatsApp berkonten pornografi.
Diduga, percakapan itu melibatkan Rizieq Shihab dengan seorang perempuan bernama Firza Husein.
Percakapan itu pertama kali diketahui muncul di situs baladacintarizieq.com.
Percakapan tersebut menyajikan foto perempuan tanpa busana yang diduga Firza Husein.
Sedangkan Rizieq Shihab diduga menjadi lawan bicara Firza Husein dalam percakapan tersebut.
Beredarnya percakapan berkonten pornografi tersebut membuat polisi melakukan penyelidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono ketika itu mengatakan, polisi bertindak setelah mengetahui ada keresahan masyarakat soal peredaran percakapan itu.
Sebab, video percakapan dua orang itu mengandung konten pornografi.
Hingga akhirnya pada 31 Januari 2017, Firza Husein ditangkap polisi di kediaman orang tuanya di Jalan Makmur, Lubang Buaya, Pondok Gede, Jakarta Timur, terkait kasus dugaan makar.
Firza Husein adalah satu dari 11 orang yang diciduk polisi pada 2 Desember 2017, karena dituduh melakukan pemufakatan makar.
Seusai dinaikkan ke tahap penyidikan, penyelidikan kasus tersebut sempat berjalan di tempat.
Akhirnya pada 25 April 2017, polisi memanggil Rizieq Shihab dan Firza Husein.
Namun, keduanya kompak mangkir.
Pada 10 Mei 2017, polisi kembali memanggil keduanya untuk dimintai keterangan.
Lagi-lagi, keduanya tak mengindahkan panggilan kepolisian.
Dua kali mangkir, akhirnya polisi pun menerbitkan surat perintah penjemputan paksa.
Namun, saat itu Rizieq Shihab sudah berada di Arab Saudi untuk umrah.
Setelah menetapkan Firza Husein sebagai tersangka, polisi tak langsung menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka juga.
Polisi masih menunggu hingga Rizieq Shihab kembali ke Indonesia.
Rizieq Shihab melalui pengacaranya mengatakan menolak kembali ke Indonesia, lantaran merasa dikriminalisasi.
Dia meyakini percakapan tersebut telah direkayasa.
Menurut dia, kasus tersebut sengaja digulirkan untuk membunuh karakternya.
Pada 29 Mei 2017, polisi kembali melakukan gelar perkara.
Dalam gelar perkara tersebut polisi menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka, tanpa perlu menunggu Rizieq Shihab kembali ke Indonesia.
Pengacara Rizieq Shihab, Kapitera Ampera, mengatakan Rizieq Shihab marah saat mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan status tersangka itu dianggap Rizieq Shihab sangat tidak manusiawi dan inkonstitusional.
Kapitra Ampera mengklaim, akan ada 726 pengacara yang membela Rizieq Shihab dalam kasus itu.
Tim kuasa hukum Rizieq Shihab mengaku sudah membuat laporan kronologi kepada Lembaga HAM PBB.
Dalam laporan tersebut, Rizieq Shihab menyampaikan soal tidak adanya kepastian hukum di Indonesia.
Rizieq Shihab juga pernah melayangkan surat permohonan penghentian penyidikan atas kasusnya.
Surat tersebut dikirimkan Rizieq Shihab melalui pengacaranya, Sugito Atmo Pawiro, ke Polda Metro Jaya.
Setahun lamanya kasus ini tak ada perkembangan.
Pada Lebaran 2018, dari Arab Saudi, Rizieq Shihab menyampaikan syukur karena kasus dugaan pornografi itu dihentikan.
Kepolisian akhirnya mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal mengatakan, penghentian kasus tersebut berawal dari permintaan resmi pengacara Rizieq Shihab lewat surat. (Fransiskus Adhiyuda)
Artikel telah tayang di Wartakotalive.com dengan judul: Jokowi Disarankan Bawa Pulang TKI Bermasalah Daripada Pulangkan Rizieq Shihab dan di Kompas.com dengan judul "Rizieq Jadi Syarat Rekonsiliasi, Mahfud Bilang "Jangan Campur Aduk Hukum dan Politik""