MENOHOK Reaksi KPAI setelah Terpidana Kekerasan Seksual Anak Dapat Grasi dari Jokowi
“Guru Jis mantan klien Hotman akhirnya bebas setelah dapat Grasi!!!( dulu kasus sodomi murid Jis yg Hotman yakin guru bule ini tidak bersalah).”
Neil juga menyampaikan terima kasihnya pada Pemerintah Kanada atas komitmen mereka yang teguh untuk memulangkan warganya.
Dalam wawancara dengan CBC News, saudara Neil, Guy Bantleman mengaku pengalaman memeluk kakaknya setelah berpisah begitu lama sulit dia percaya.
"Kami lega, tentu saja," katanya.
KPAI MENYESALKAN
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyesalkan langkah Presiden Joko Widodo yang memberikan grasi kepada terpidana kasus pelecehan seksual terhadap anak, Neil Bantleman.
Komisioner KPAI Putu Elvina menilai pemberian grasi terhadap eks guru Jakarta Internasional School (JIS) tak sesuai dengan komitmen pemerintah untuk melindungi anak.
"Ini menyisakan kepedihan di saat kita memiliki komitmen untul zero tolerance kekerasan terhadap anak," kata Elvina, saat dihubungi, Jumat (12/7/2019) malam.
Putu menyadari bahwa grasi adalah sepenuhnya wewenang Presiden.
Selama napi memenuhi syarat untuk mendapat grasi, Presiden bisa memberikan pengampunan.
Kendati demikian, ia menilai pemberian grasi terhadap warga negara asing pelaku pencabulan anak bisa menjadi preseden buruk bagi perlindungan anak ke depannya.
"Saya katakan ini menjadi lembar hitam upaya perlindungan anak.
Karena memang kita dari awal kasus mempunyai komitmen untuk memastikan bahwa anak indonesia terlindungi dari kejahatan seksual," kata Elvina.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis Neil Bantleman hukuman penjara selama 10 tahun pada April 2015.
Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membebaskan kedua terdakwa tersebut pada Agustus 2015.
Atas putusan banding tersebut, jaksa mengajukan kasasi ke MA dan akhirnya majelis kasasi menambah hukumannya menjadi 11 tahun penjara.