MENOHOK Reaksi KPAI setelah Terpidana Kekerasan Seksual Anak Dapat Grasi dari Jokowi
“Guru Jis mantan klien Hotman akhirnya bebas setelah dapat Grasi!!!( dulu kasus sodomi murid Jis yg Hotman yakin guru bule ini tidak bersalah).”
MENOHOK Reaksi KPAI setelah Terpidana Kekerasan Seksual Anak Dapat Grasi dari Jokowi
TRIBUN-MEDAN.COM - Terpidana kasus pelecehan seksual yang juga mantan guru Jakarta Internasional School (JIS) Neil Bantleman telah bebas.
Neil ditahan di Lembaga Permasyarakatan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur.
"Sudah bebas dari Lapas kelas 1 Cipinang tanggal 21 Juni 2019," kata Kabag Humas Ditjen Permasyarakatan Ade Kusmanto saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (12/7/2019).
Neil dibebaskan karena mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 13/G tahun 2019 tanggal 19 juni 2019.
Kepres tersebut memutuskan berupa pengurangan pidana dari 11 tahun menjadi 5 tahun 1 bulan dan denda pidana senilai Rp 100 juta.
"Dendanya juga sudah dibayar," ungkap Ade.
Sedangkan pengacara Hotman Paris Hutapea yang pernah membela Neil juga mengunggah pembebasan mantan kliennya dalam akun Instagramnya @Hotmanparisofficial pada Rabu (12/7/2019).
“Guru Jis mantan klien Hotman akhirnya bebas setelah dapat Grasi!!!( dulu kasus sodomi murid Jis yg Hotman yakin guru bule ini tidak bersalah),” tulis Hotman mengunggah screenshoot chat seseorang yang memastikan hal tersebut.
Dalam pernyataan media hari Jumat (12/7/2019), Neil mengakui mendapatkan pengampunan atau Pemerintah Indonesia.
Dia telah pulang ke Kanada sejak akhir Juni 2019.
Laporan media Kanada CBC News menyebutkan Keluarganya telah meminta media untuk menghormati privasinya.
"Lima tahun yang lalu, saya dituduh secara salah dan dihukum karena kejahatan yang tidak saya lakukan," kata Neil dalam pernyataan itu.
Guru Jakarta International School (JIS) Neil Bantleman usai dibebaskan dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (14/8/2015).(Kompas.com/Robertus Belarminus)
"Saya memohon Grasi, dan saya bersyukur karena diberikan oleh Pemerintah Indonesia bulan lalu, menegakkan keadilan hakiki dan HAM," tambahnya.
Neil juga menyampaikan terima kasihnya pada Pemerintah Kanada atas komitmen mereka yang teguh untuk memulangkan warganya.
Dalam wawancara dengan CBC News, saudara Neil, Guy Bantleman mengaku pengalaman memeluk kakaknya setelah berpisah begitu lama sulit dia percaya.
"Kami lega, tentu saja," katanya.
KPAI MENYESALKAN
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyesalkan langkah Presiden Joko Widodo yang memberikan grasi kepada terpidana kasus pelecehan seksual terhadap anak, Neil Bantleman.
Komisioner KPAI Putu Elvina menilai pemberian grasi terhadap eks guru Jakarta Internasional School (JIS) tak sesuai dengan komitmen pemerintah untuk melindungi anak.
"Ini menyisakan kepedihan di saat kita memiliki komitmen untul zero tolerance kekerasan terhadap anak," kata Elvina, saat dihubungi, Jumat (12/7/2019) malam.
Putu menyadari bahwa grasi adalah sepenuhnya wewenang Presiden.
Selama napi memenuhi syarat untuk mendapat grasi, Presiden bisa memberikan pengampunan.
Kendati demikian, ia menilai pemberian grasi terhadap warga negara asing pelaku pencabulan anak bisa menjadi preseden buruk bagi perlindungan anak ke depannya.
"Saya katakan ini menjadi lembar hitam upaya perlindungan anak.
Karena memang kita dari awal kasus mempunyai komitmen untuk memastikan bahwa anak indonesia terlindungi dari kejahatan seksual," kata Elvina.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis Neil Bantleman hukuman penjara selama 10 tahun pada April 2015.
Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membebaskan kedua terdakwa tersebut pada Agustus 2015.
Atas putusan banding tersebut, jaksa mengajukan kasasi ke MA dan akhirnya majelis kasasi menambah hukumannya menjadi 11 tahun penjara.
Vonis MA itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut kedua pengajar JIS tersebut dihukum 12 tahun penjara.
Kasus pelecehan seksual terhadap murid JIS ini berawal laporan orang tua murid, FLW pada 15 April 2015.
Sementara Pemerintah Kanada terus melobi Pemerintah Indonesia untuk pembebasan warganya itu, dengan dalih dia hanya korban kegagalan hukum.
MENOHOK Reaksi KPAI setelah Terpidana Kekerasan Seksual Anak Dapat Grasi dari Jokowi
TAUTAN: "Dapat Grasi dari Jokowi, Eks Guru JIS Terpidana Kasus Pelecehan Seksual Bebas", "KPAI: Grasi Jokowi untuk Terpidana Pencabulan Anak Menyisakan Kepedihan ", dari ABC NEWS iNDONESIA