YUSRIL Ihza Mahendra Mencecar Kuasa Hukum Prabowo-Sandi terkait Gugatan Sengketa ke MA
YUSRIL Ihza Mahendra Mencecar Kuasa Hukum Prabowo-Sandi terkait Gugatan Sengketa ke MA
"Perkara NO itu kan belum diperiksa materinya. Jadi perkara itu bisa diulang. Kalau diulang artinya balik lagi ke Bawaslu. Pemohonnya sudah ganti. Kalau dulu BPN sekarang paslon. Dia daftar lagi ke bawaslu," kata Yusril.
Sebelumnya, kubu Prabowo-Sandiaga kembali mengajukan sengketa PAP ke MA.
Dalam permohonannya kali ini, Prabowo-Sandiaga menjadi pihak pemohon.
Kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, Nicholay Aprilindo, mengatakan, pihaknya meminta MA memeriksa pelanggaran administrasi Pilpres 2019 yang dianggap TSM.
"Bahwa Permohonan PAP yang dimaksud adalah bukan kasasi, tetapi merupakan permohonan kepada Mahkamah Agung untuk memeriksa pelanggaran administratif pemilu secara TSM," ujar Nicholay kepada Kompas.com, Kamis (11/7/2019).
(Kompas.com/Kristian Erdianto)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Yusril: Ada Kesalahan Berpikir Pihak Prabowo-Sandi soal Sengketa Pilpres ke MA"