Kepala BPKD Siantar Adiaksa Purba Ditetapkan Jadi Tersangka dalam Kasus OTT

Kepala Dinas Badan Pemeriksaan Keuangan Daerah (BPKD) Siantar Adiaksa ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Sumut.

Tribun Medan / Dedy
Plt Badan Pengelola Keuangan Daerah Pematangsiantar Adiaksa DS Purba di Balai Kota Jalan Merdeka, Senin (20/3/2017). (Tribun Medan / Dedy) 

Mengenai apakah Kepala Dinas BPKD Siantar Adiaksa akan menjadi tersangka, Rony menyatakan segala kemungkinan bisa saja terjadi.

"Namun sampai sejauh ini, kita masih melakukan pendalaman apakah yang bersangkutan terlibat atau tidak,"katanya.

Sebelumnya Unit Tipikor Ditkrimsus Polda Sumut melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Pematangsiantar, Kamis (11/7/2019).

Penyidik melakukan pemeriksaan selama tiga jam mulai pukul 17.30 WIB hingga 20.30 WIB.

Polisi pun membawa 16 orang pegawai BPKD Siantar menggunakan angkutan umum Paradep Taxi.

Amatan tribun-medan.com, sebanyak 16 orang dibawa masih menggunakan pakaian pegawai.

Para pegawai yang dibawa menutup wajah saat digiring ke dalam mobil paradep.

Satu dari 16 pegawai yang dibawa merupakan Kepala Bidang Pendapatan II Dani Lubis.

 

Petugas kepolisian menggunakan rompi Tipikor Polda Sumut menghitung setiap pegawai yang dibawa ke Polda Sumut, Medan.

Petugas juga turut menyita barang buki seperti berkas-berkas.

Petugas juga memasang garis polisi di ruangan kerja.

Kepada awak media, seorang petugas Tipikor saat menggiring pegawai ke dalam bus mengatakan kasus ini terkait dengan Dana Insentif Upah pungut Pajak dan Fisik Tahun Anggaran 2019.

Barang bukti sekitar Rp 80 juta.

"Terkait dengan dana Insentif pajak sekitar Rp 80 juta," katanya dengan berbicara terburu-buru.

Ia juga mengatakan akan mempublikasikan setelah melakukan pemeriksaan di Polda Sumatera Utara.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved