Mengurai Kemacetan Kota Medan, DPRD Sumut Dukung Pembangunan Tol Dalam Kota
Pembangunan ini nantinya akan berlokasi di pinggiran sungai yang menghubungkan kota Medan hingga Binjai.
Penulis: Satia |
TRIBUN MEDAN.COM, MEDAN-
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mencanangkan pembangunan jalan tol yang berada di Kota Medan hingga Binjai.
Pembangunan ini nantinya akan berlokasi di pinggiran sungai yang menghubungkan kota Medan hingga Binjai.
Secara jelasnya, pemerintah belum bisa menyampaikan titik-titik lokasi dari pembangunan tersebut. Akan tetapi, pembangunan nantinya akan merelokasi penduduk yang bertempat tinggal di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS).
Pada 28 Juli mendatang, pemerintah akan melakukan rapat perencanaan pembangunan jalan layang tersebut. Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi meminta proses pembangunan ini dilakukan dengan cepat.
Baca: Tol Dalam Kota, DPRD Sumut akan Dorong Pemerintah Percepat Rencana Pembangunan
Baca: Tol Dalam Kota, Eldin Sebut Sudah Komunikasi ke Masyarakat soal Penggusuran
Baca: Motor Akan Masuk Tol Dalam Kota, Jalan Tol Medan Direncanakan Seperti di Bali
Sebab, dirinya sudah bertemu dengan Presiden hingga Menteri untuk membicarakan mengenai pembangunan di kota Metropolitan ini. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara, Yulizar Parlagutan Lubis mengapresiasi pembangunan di Kota Metropolitan ini.
Sebab, dirinya melihat saat ini Kota Medan sudah sangat tertinggal dari pada daerah lain dari segi infrastruktur.
'Saya kira yang namanya pembangunan kita harus mendukung itu. Itu kepentingan masa depan, kita jangan bicara hari ini," kata Ketua Komisi C, DPRD Sumut ini.
Ia menambahkan, pembangunan jalan tol dalam kota ini sangat penting demi masa depan Sumatera Utara.
Yulizar mengatakan, dengan kondisi kota saat ini, pembangunan sulit untuk dilakukan. Karena masalah lahan-lahan yang sudah tidak ada.
"Untuk penambahan jalan saat ini dengan tata kota sekarang menambah jalan itu sulit sekali. Harus merelokasi penduduk, karena lahan kita tidak ada," jelasnya.
Adapun jalan tol dalam kota sepanjang 30,97 km itu, terdiri dari 3 seksi. Seksi I Helvetia - Titi Kuning sepanjang 14,28 km, Seksi II Titi Kuning - Pulo Brayan sepanjang 12,84 km dan Seksi III Titi Kuning - Amplas sepanjang 4,25 km.
Diketahui, jalan tol dalam kota yang dilengkapi lajur motor di Kota Medan rencananya akan dibangun sekitar Juni 2019. Di sana, jalur motor membentang di tol dalam kota sepanjang 11 Km di kota Medan menyusuri jalur Sungai Deli dari Maimun sampai ke Binjai.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berencana akan membangun jalan tol dalam kota dan dimulai pada bulan Juni 2019 dan ditargetkan rampung dalam dua tahun sejak dimulainya pengerjaannya Juni nanti, yakni Juni 2021.
Total nilai investasi sekitar Rp7 triliun dari para perusahaan yang mengajukan diri untuk membangun jalan tol.
Pastinya, pembangunan jalan tol ini membutuhkan lahan yang sedikit luas dipinggiran bantaran sungai. Kemungkinan, warga yang bertempat tinggal sepanjang pembangunan jalan tol dalam kota akan direlokasikan.
Pria yang akrab disapa Puli ini mengatakan, kondisi kendaraan di Kota Medan sendiri saat ini sudah begitu banyak. Kata dia, penambahan infrastruktur juga harus ditambah, agar berbanding dengan perkembangan zaman.
"Jadi ide pembangunan tol itu kita dukung, jalan saat ini harus ditambah, karena volume kendaraan meningkat," ucapnya. Dirinya mengatakan, Kota Medan sudah seperti Jakarta kemacetan hampir tiap harus dihadapi. Dengan adanya pembangunan ini, kemungkinan mengalami perubahan dari segi kemacetan.
"Saat ini kota Medan sudah hampir seperti Jakarta macetnya. Jadi bayangkan 10 tahun mendatang bakalan tidak jalan kita ini," jelasnya. Mengenai relokasi yang harus dilakukan demi pembangunan jalan tol berjalan, ia mengatakan, masyarakat harus menerimanya. Karena pembangunan tersebut, pastinya dapat dirasakan oleh seluruh pihak. Mengenai ganti rugi relokasi kepada warga harus memiliki sertifikat jelas terhadap tanah dan bangunan. Pastinya, ada banyak penduduk yang hanya mendirikan tempat tinggal tanpa didukung oleh surat-surat yang jelas.
Baca: Pembangunan Jalan Tol Dalam Kota, Ini Tiga Lokasinya di Medan-Deliserdang
"Relokasi, kalau misalnya menambah jalan baru, harus merelokasi penduduk yang memiliki sertifikat. Kalau dibantarkan sungai itu sudah ada hukum yang mengatur mengenai das. Masyarakat di relokasi itu harus dipersiapkan, tetapi tidak sebesar yang memiliki sertifikat tanah lah," katanya.
Tetapi, kepada masyarakat yang tidak memiliki surat-surat yang lengkap, Pukul meminta pemerintah juga harus memperhatikannya. Namun, tidak sama dengan mereka yang memiliki sertifikat lengkap.
"Masyarakat berhak mendapatkan uang ganti rugi, wajar mereka mendapatkan bantuan. Pasti masyarakat mau direlokasi, karena selama ini sudah mengalami kebanjiran," ujarnya. Selanjutnya, ia menegaskan kepada pemerintah jangan mengejar pembangunan dengan cara membabi-buta, sehingga masyarakat menjadi korban.
"Jangan membabi buta lah pembangunan dan mengorbankan masyarakat untuk relokasi demi pembangunan. Etika masyarakat kita sekarang masih lemah," ucapnya.
(cr19/Tribun-Medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/yulizar-parlagutan-lubis_20180912_173433.jpg)