Tamba Nasution Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun, Bunuh Adik Ipar karena Marah Diintip saat Bercinta
Selain memutuskan tangan korban, leher dan bahu Rinto juga sobek terkena sabetan egrek (arit) yang dilakukan oleh Tamba.
Penulis: M.Andimaz Kahfi |
"Tersangka akan dijerat pasal 388 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegas Alexander.
Penampakan Tamba Tua Nasution yang Bunuh Adik Ipar karena Dendam Diintip saat Berhubungan Intim
Seorang pria bernama Rinto Harahap (27), warga Desa Mananti, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) tewas bersimbah darah setelah dibunuh oleh abang iparnya sendiri, pada Jumat (11/7/2019) sekitar pukul 10.00 WIB kemarin.
Aksi pembunuhan sadis yang dilakukan oleh Tamba Tua Nasution (38), yang tak lain adalah abang ipar korban tergolong sadis.
Pembunuhan itu ternyata dilatarbelakangi rasa sakit hati pelaku yang mendalam, hingga menyimpan dendam kesumat terhadap korban.
Saat diamankan oleh pihak kepolisian, tampak wajah pelaku Tamba tak terlihat sedikit menyiratkan wajah ketakutan saat diamankan polisi.
Tamba yang diamankan menggunakan kemeja motif bunga di dominasi warna biru, tampak tenang dan seolah tak gentar saat beberapa polisi berbadan tegap mengamankannya.
Baca: Hisap Ganja Ganja Sambil Minum Tuak di Lapo, Tiga Pemuda Diringkus Polisi
Baca: Drainase Jalan Setia Budi dan Bukit Barisan Dinormalisasi
Baca: Lagi, Pedagang Kaki Lima di Depan Medan Fair Plaza Ditertibkan
Pelaku yang berperawakan kurus dengan rambut cepak ini, tampak tenang dan wajahnya datar seperti tidak ada kejadian.
Hal itu dikuatkan, karena setelah membunuh korban, tersangka keluar dari kediaman korban dan memberitahukan kepada warga kalau dirinya sudah membunuh adik iparnya.
Pelaku keluar rumah, sambil berkata ‘madung hubunuh ia’ (sudah kubunuh dia) dan terus melarikan diri ke belakang rumahnya.