Akhirnya Terungkap Motif Pelajar SMA Nekad Menikam Afdillah hingga Tewas di Jalan Gajah Mada
Terungkap Alasan Pelajar SMA Tikam Afdillah Hingga Tewas di Jalan Gajah Mada, hingga pelaku begal ditembak polisi.
Terungkap Alasan Pelajar SMA Tikam Afdillah Hingga Tewas di Jalan Gajah Mada, hingga pelaku begal ditembak polisi.
//////
TRIBUN-MEDAN.com - Seorang pemuda, Afdillah, tewas setelah ditusuk di Jalan Gajah Mada, Medan, Sumatera Utara pada Minggu (7/7/2019) lalu.
Polisi mengungkap kronologi dan motif penusukan yang mengakibatkan kematian itu.
Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hartanto mengatakan, Afdillah tewas usai ditikam di bagian dada, kaki, dan dagu dengan menggunakan pisau.
Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Herna.
Namun nyawa korban tidak tertolong.
"Menurut keterangan saksi, korban sempat cekcok dengan seorang pria di warkop Jalan Sei Bahorok.
Adapun penyebab korban bermasalah dengan diduga pelaku adalah karena permasalahan asmara," ujar Kapolrestabes saat paparan kasus di Kantor Polrestabes Medan, Senin (15/7/2019).
Fah (19) ditangkap petugas karena membawa lari sepeda motor korban.
"Saya berperan mukul kereta dan bawa lari sepeda motor korban.
Kalau masalah awalnya, setahu saya si korban (Afdillah) ini pertamanya pacaran dengan si DV, tapi sudah putus.
Jadi DV pacaran dengan teman kami, si Wahyu.
Diduga korban tidak terima dan menantang," ungkapnya.
Awalnya, sambung Fah, dirinya bersama temannya tidak berniat menikam Afdillah.
"Kami dihubungi si DV karena ia minta tolong jemput di Jalan Gajah Madah.
Lalu korban datang dan cekcok sama kawan kami si Udin.
Karena cekcok, mereka berantam.
Saya membawa kabur sepeda motornya.
Enggak tahu kalau sampai ada penikaman karena saya sudah tidak di lokasi," jelasnya.
Usai kejadian, Fah mengaku sempat mencoba melarikan diri dengan menumpangi bus.
"Saya tidak tahu tujuan akhir bus itu, yang penting saya pergi.
Saya dijemput di Bandara Pekanbaru," jelasnya.
Tersangka lainnya, YY yang masih pelajar SMA juga mengaku tidak berniat membunuh Afdillah.
"Saat itu, saya mau ambil vape (rokok elektrik).
Namun saya lihat ada pisau.
Jadi saya ambil pisau untuk jaga-jaga karena kawan-kawan sudah cekcok dengan korban," ujarnya.
"Karena cekcok dengan teman saya.
Jadi saya tikam korban.
Saya menyesal," ujarnya.
YY ditangkap di Jalan M Yakub beberapa waktu lalu.
Ia mengaku menikam korban dengan keadaan sadar.
"Saya tidak dalam pengaruh apapun.
Saya juga bukan pemakai narkoba.
Saya khilaf.
Korban saya tikam tiga kali," ungkapnya.
Akibat perbuatannya pelaku disangkakan pasal 351 dan pasal 365 dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Sebelumnya diberitakan, sebelum korban Afdillah ditewas dibantai, seorang saksi Juannara Sahputra melihat korban di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Minggu (7/7/2019) sekitar pukul 22.30 WIB.
Tak lama berselang, sebuah mobil Avanza berhenti tepat disamping korban.
Kemudian beberapa orang keluar dari dalam mobil dan langsung menghajar korban hingga babak belur.
Melihat adanya aksi pemukulan, setelah kawanan itu pergi saksi langsung menghampiri korban dan melihat korban sudah berlumuran darah.
Saat itu, korban masih sempat untuk meminta bantuan kepada saksi agar untuk mengejar para pelaku yang menghajarnya.
"Ayok kejar orang itu," ucap korban saat kejadian.
Korban langsung mengambil alih sepeda motor Scoopy BK 6470 AID milik saksi dan berusaha mengejar pelaku.
Namun, saat berjalan sekira 20 meter korban sudah dalam kondisi tidak fit mengendarai sepeda motor lalu menabrak tiang listrik dan jatuh terkapar.
Saat itu, korban yang sudah tidak berdaya langsung dibawa saksi menggunakan becak untuk membawa korban ke rumah sakit.
Kebetulan saat itu sedang ada Tim Brimob yang berpatroli, sehingga saksi di kawal oleh Tim Brimob ke RS Herna untuk membawa korban.
Tapi, karena alami luka yang cukup serius, nyawa korban tidak bisa diselamatkan.
Pelaku Begal Ditembak
Sementara itu dalam kasus berbeda, Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan berhasil meringkus dua pelaku jaringan kejahatan jalanan atau begal yang kerab beraksi di sejumlah lokasi di Kota Medan.
Teranyar aksi para pelaku begal ini terekam CCTV, saat sedang beraksi di Jalan Sutrisno, Medan Area, pada 29 Januari 2019, dan sempat viral di media sosial.
"Komplotan begal ini merupakan jaringan pelaku yang beraksi di Jalan Sutrisno yang terekam CCTV. Pimpinan begal yang merupakan residivis bernama Syawaluddin Nasution (23) berhasil ditangkap oleh Polda Sumut. Hasil pengembangan kita kembali menangkap jaringan para pelaku ini," ucap Kapolrestabes Medan Dadang Hartanto, Senin (15/7/2019).
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (13/7/2019), dimana petugas mengamankan kedua pelaku Muhammad Rangga Nasution (20) dan Putra Mangku Prawira alias Mangku (22) di Jalan Durung, Kota Medan, tepatnya disebuah kos-kosan.
Dari kedua pelaku diamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan beberapa unit handphone.
Pasca ditangkapnya pimpinan komplotan pelaku begal bersama para penadah oleh Polda Sumatera Utara, para pelaku mengubah modus kejahatannya dari merampas kendaraan menjadi merampas handphone milik warga.
"Setelah aksi di Jalan Sutrisno, para pelaku ini ternyata mengubah modusnya, dari awalnya merampas sepeda motor milik warga di jalan raya kemudian berubah merampas handphone," ungkap Dadang.
Dari pelaku, lanjut Dadang Hartanto, ditemukan beberapa SIM card. Dilakukan pengembangan dan berhasil menghubungi pemiliknya yang belum melakukan pelaporan atas perampasan yang dialami.
"Korban yang kita berhasil hubungi mengaku sebagai korban perampasan. Namun saat itu belum membuat laporan ke polisi," ucapnya.
Baca: Begal yang Video Aksinya di Jalan Sutomo Viral Akhirnya Tertangkap, Kakinya Ditembak Polisi!
Setelah mengidentifikasi para korban perampasan, polisi akhirnya mengetahui para pelaku sudah melakukan aksi kejahatan jalanan di beberapa lokasi di Kota Medan.
"Dari hasil pengembangan kita ketahui bahwa pelaku sudah melakukan kejahatan di 17 lokasi di Kota Medan," ujar Dadang.
Kapolrestabes Medan mengungkapkan, sejumlah pelaku yang belum ditangkap dan masuk DPO masih dilakukan pengejaran.
Kedua pelaku dihadiahkan berupa tindakan tegas dan terukur di bagian kaki masing-masing sebelah kiri dan kanan.
"Pelaku melakukan perlawanan dan membahayakan petugas saat hendak diamankan. Sehingga dilakukan tindakan tegas terukur," tutur Dadang Hartanto.
Atas perbuatannya para pelaku, dikenakan pasal 365 ayat 1 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
(Mft/cr23/tribun-medan.com)
Baca: Mulai Terungkap Identitas Mayat yang Dibungkus dalam Selimut, Ada yang Mengaku sebagai Paman Korban
Baca: Rupiah Melaju Kencang di Asia Usai Pertemuan Jokowi-Prabowo dan Neraca Dagang Surplus US$ 200 Juta
Baca: Terkait Kasus Bau Ikan Asin, Laporan Balik Tersangka pada Fairuz A Rafiq dan Hotman Paris Ditolak